Dipersila Jadi Anggota PWI Riau, Pendaftaran Gratis Hingga 12 April 2025

DERAKPOST.COM – Pendataan untuk jadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau dimulai tanggal 17 Maret 2025 lalu hingga 12 Aprot 2005. Sudah banyak wartawan di Provinsi Riau mendaftar. Dan
pendaftar juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Organisasi PWI Riau, Bambang Irawan Syahputra. “Meski peminat banyak, kita akan tetap meikuti jadwal awal. Yakni pendaftaran ditutup tanggal 12 April 2025,” ujar Bambang, Ahad (23/3/2025).

Seperti yang disampaikan sebelumnya, penerimaan anggota baru ini bertujuan mengajak lebih banyak wartawan di Riau bergabung dengan organisasi jurnalis tertua di Indonesia.

Bambang juga mengingatkan bagi peserta yang belum menyerahkan kembali formulir pendaftaran kepada panitia, agar segera dilengkapi dan diserahkan ke sekretariat PWI Riau Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

“Jika formulir dan persyaratan diserahkan lebih awal, bisa kita cek dan informasikan jika ada syarat yang kurang. Jadi calon anggota baru bisa melengkapi syarat yang kurang sebelum waktu pendaftaran habis,” tutur Bambang.

Bambang mengajak seluruh wartawan yang ada di Provinsi Riau untuk bergabung serta jadi keluarga besar PWI Riau. Ujarnya, bagi mengunduh itu formulir secara online, bisa akses https://bit.ly/FormulirPWIRiau2025

Untuk informasi lebih lanjut, bisa hubungi kontak admin sekretariat PWI Riau Suci Pratiwi (+62 853-8966-5542).

Berikut Persyaratan Pendaftaran Calon Anggota PWI Provinsi Riau:

1. Fotokopi Akte Notaris Perusahaan Pers Pasal 3;

2. Mengisi formulir (bisa diminta di Sekretariat PWI Riau);

3. Surat Rekomendasi dari PWI Kabupaten/Kota (Bagi wartawan daerah);

4. Fotokopi ijazah terakhir minimal berpendidikan SLTA;

5. Surat Pernyataan Pemohon di atas materai;

6. Surat Keterangan Pemimpin Redaksi/Stempel Redaksi tempat bekerja di atas materai;

7. Membawa bukti karya jurnalistik (minimal 3 tulisan/berita dalam tiga bulan terakhir);

8. Fotokopi Kartu Pers dari Media dan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

9. Pas foto berwarna ukuran 2 x 3 cm (4 lembar);

10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), kalau sudah lulus  (Rilis)

anggotagratisPWIRiau
Comments (0)
Add Comment