DERAKPOST.COM –Diketahui, baru-baru ini, DPRD Kuansing melakukan pembahasan LPJ Tahun 2023 di Kota Pekanbaru. Maka, hal itu menjadi pertanyaan akan kebijakan dibuat Sekwan Napisman tersebut.
Hal adanya kegiatan itu di Kota Pekanbaru tersebut, menyimak alasanya pembenaran Napisman, bisa jadi dia otak dari kebijakan yang tidak populis atau tidak pro rakyat ini sehingga anggota DPRD Kuansing itu, jadi terjebak dalam kritikan publik.
Disalah satu media online, Napisman ada mengatakan anggarannya minim. Maka itu pihaknya hanya menyediakan tempat saja, sementara anggota DPRD menggunakan SPPD masing-masing. Hal pernyataan itu yang dipertanyakan para pihak.
“Napisman, yang selaku Sekretaris DPRD Kuansing itu, tidak perlulah mencari-cari pembenaran atas kebijakan pembahasan LPJ tahun anggaran 2023 di Pekanbaru. Hal itu tentunya jelas tidak sesuai,” kata Hendro
Warga di Kuansing ini mengatakan, apapun itu bentuk statmen pembenaranya dipapar Napisman itu, tidak dapat diterima. Karena,
bisa jadi dia otak dari kebijakan yang tidak populis ataupun tidak pro rakyat, sehingga hal ini anggota DPRD Kuansing terjebak.
Diketahui ada pemberitaan dilansir media online Napisman mengatakan anggaranya minim. Dalam hal ini, pihaknya hanya pada menyediakan tempat saja, sementara para anggota DPRD Kuansing ini menggunakan SPPD masing-masing
Rapatnya di ruang biasa yang berukuran kecil. Menurut Napisman hal ini tidak ada larangan menggelar rapat pembahasan di luar kota. Alasannya rapat di Pekanbaru agar lebih fokus
Dari alasan pembenaran dikemukakan Napisman jelas sekali kalau pejabat eselon II ini tidak memahami substansi dari penghematan uang rakyat. Apakah SPPD yang digunakan anggota DPRD itu bukan uang rakyat
Dan lagi rapat pembahasan LPJ tahun anggaran 2023 itu mengharuskan OPD ikut hadir di Pekanbaru. Pasalnya pembahasan ini melibatkan OPD. Itu artinya SPPD lagi, uang rakyat lagi
Tidak ada alasan bagi Napisman untuk mengatakan kalau pembahasan di Pekanbaru akan lebih menghemat uang rakyat dari pembahasan di Kuansing. Artinya pembahasan di Pekanbaru sudah pasti termasuk pemborosan
Ada lagi alasan Napisman bahwa tidak ada larangan menggelar rapat di luar daerah. Masak pejabat sekelas Napisman ini tidak faham bahwa larangan rapat di hotel itu tidak dicabut hanya saja kini tidak ditindaklanjuti
Ketegasan larangan rapat di hotel sempat mencuat sejak terjadi pemukulan anggota KPK di sebuah hotel di Jakarta. Menteri Dalam Negeri kala itu, Tjahyo Kumolo mempertegas larangan rapat di hotel
Bahkan MenPANRB mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/ Rapat di Luar Kantor. Surat Edaran ini mulai berlaku 17 November 2014
Hanya saja, atas desakan dan keluhan pengurus Persatuan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI), Presiden Joko Widodo menyatakan larangan rapat di hotel tidak ditindaklanjuti tapi bukan dicabut
Kini yang perlu dipahami, apa dasar pemikiran larangan rapat di hotel, salah satunya tentu penghematan uang rakyat. Pasalnya kegiatan rapat di luar kantor dipastikan pemborosan
Hal senada juga pernah dikemukakan Dosen Adminsitrasi Publik Universitas Indonesia. Lina Maftahul Jannah. Ia mengatakan rapat di luar kantor akan membuat pemborosan terus bergulir
“Rapat diluar kantor akan membuat pemborosan terus bergulir karena kegiatan sering disusun di luar kebutuhan riil,” kata Lina Miftahul Jannah seperti dikutip BBC Indonesia (Hendri)