Diprediksi Pilgub Riau 2024 Bisa Diikuti 4 Pasangan Calon, Ini Simulasinya……

DERAKPOST.COM – Didasari komposisi kepemilikan kursi di DPRD Provinsi Riau dari hasil Pemilu 2024. Hal itu diprediksi pada Pilkada Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau 2024 berpotensi diikuti 4 pasangan calon.

Karena berdasar hasil Pemilu 2024, hanya ada 9 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Riau. Tentunya komposisi kepemilikan kursi di DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu 2024 yakni PPP 1 kursi, PAN 5 kursi, NasDem 6 kursi, PKB 6 kursi, Demokrat 8 kursi, Gerindra 8 kursi, PKS 10 kursi, Golkar 10 kursi, dan PDIP 11 kursi.

Untuk diketahui, syarat pencalonan Paslon itu berdasar kepemilikannya kursi tersebut dipastikan tidak ada satu partai pun dapat mengajukan hal paslon sendiri, melainkan ini harus melakukan koalisi dengan parpol lain.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pasangan calon (paslon) kepala daerah terdiri atas dua jenis, yakni paslon perseorangan (jalur independen nonpartai) dan paslon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik (koalisi).

Secara khusus, syarat pencalonan paslon dari partai politik atau gabungan partai politik diatur dalam Pasal 40 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dimana, paslon yang diusung harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Adapun total jumlah kursi di DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu 2024 yakni sebanyak 65 kursi.

Mengacu pada ketentuan itu, maka syarat pendaftaan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau minimal mendapat dukungan 13 kursi di DPRD Provinsi Riau. Jumlah itu merupakan 20 persen dari total kursi DPRD Provinsi Riau yang jumlahnya sebanyak 65 kursi.

Dari hasil analisa skenario munculnya 4 poros koalisi pengusung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, yakni  Pilkada 2024 yang sangat terbuka terjadi. Komposisi kepemilikan kursi partai politik di DPRD Provinsi Riau menjadi acuan terbentuknya matematika koalisi politik yang berpotensi terbentuk.

Skenario 4 poros koalisi pengusungan paslon tersebut, dapat diuraikan lewat skenario sebagai berikut:

1. Poros Koalisi PDIP-PAN

PDIP 11 kursi dan PAN 5 kursi

2. Poros Koalisi Golkar-Gerindra

Golkar 10 kursi dan Gerindra 8 kursi

3. Poros Koalisi PKS-Demokrat

PKS 10 kursi dan Demokrat 8 kursi

4. Poros Koalisi NasDem, PKB dan PPP

NasDem 6 kursi dan PKB 6 kursi serta PPP 1 kursi

Adapun simulasi poros koalisi diatas yang hanya berupa asumsi. Namun ini berdasar berbagai format simulasi lainya komposisi dalam kepemilikan kursi di DPRD Provinsi Riau hasil Pemilu 2024, paling banyak ada  hanya ini memunculkan 4 pasangan calon kepala daerah.

Potensi terbentuknya skenario 4 poros koalisi di atas masih sangat cair. Sebab, masing-masing partai tentu saja memiliki strategi untuk menjalin mitra koalisi ideal, dimana platform partai politik menjadi salah satu pertimbangan.

Keempat proyeksi koalisi tersebut di atas juga tidak bersifat baku dan tetap karena hanya bersifat simulasi semata. Dikarena kemungkinan itu konfigurasi koalisi partai mengalami perubahan yang amat sangat dimungkinkan.

Poros koalisi sangat cair, tergantung deal partai-partai yang ingin bergabung, sebab tidak ada satu pun partai yang bisa usung paslon secara sendiri. Artinya, dengan hal tanpa koalisi maka sangat dipastikan tidak mungkin hanya satu partai itu mengusung nama calon Pilgubri. (Rul)

calonPasanganPilgubriRiau
Comments (0)
Add Comment