Diprovokasi ABS, Mobil Massa PP Tabrak Pagar dan Plang Kebun Milik Dewi Maya Tanjung di Rohil

 

DERAKPOST.COM – Perkebunan kelapa sawit areal 88, berada Simpang Pemburu, di Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), merupa milik dari Dewi Maya Tanjung, juga seorang pengacara. Saat ini telah dipanggil Penyidik Polres Rohil.

Namun pemanggilan itu, dikatakan Tommy Freddy Simanungkalit, S.Kom SH MH, hal undangan ini terkesan intimidasi. “Kenapa saya bilang demikian, karena kasus yang dilaporkan Abdul Rahman Silalahi (ABS) pencurian tandan sawit terhadap beberapa orang itu cepat mendapat panggilan alias untuk sementara pemanggilan itu dibalut undangan,” ujarnya.

Dikutip dari Tabloid Diksi. Tommy inipun memgatakan, mengapa pelapor justru orang yang tidak ada kaitannya dengan perkara terjadi di area kebun sawit milik klienya itu. Ia mengatakan, dalam hal ini klienya, Rabu (15/1/2025) mendapat surat melalui pesan WhatsApp dari penyidik Polres Rohil Ajun Inspektur Polisi Dua Wira Adi Kusuma.

Undangan biasa ini No B/17/1/2025 ditanda tangani langsung oleh Kasat Reskrim Kepala Kepolisian Resor Rokan Hilir selaku penyidik AKP. Iputu Adi Juniwinata tertanggal 13 januari 2025.

“Wajar banyak pihak bertanya ketika kita dan ibu Dewi Maya Tanjung melapor belum terdengar ada undangan atau panggilan terhadap Abdul Rahman Silalahi yang memerintahkan Pemuda Pancasila (PP) Rokan Hulu merusak dan memukul security penjaga kebun milik klien kami,” katanya.

“Saya berada di lokasi kebun selaku pengacara menjelaskan masalah hukum keterkaitan nama Abdul Rahman Silalahi yang tidak pernah ada dalam gugatan. Terkait hukum, si pelapor harus orang yang terkait dengan masalah ini. Lupa kali penyidiknya,” kata Tommy mengingatkan penyidik yang asal panggil dan diduga tidak menelaah si pelapor siapa?

Sementara kata Tommy “ada beberapa kali kliennya (Dewi Maya Tanjung) membuat LP di Polres yang sama namun kurang respon dan terkesan tidak transparan. “Beberapa membuat laporan di Polres Rohil tidak pernah terdengar ditanggapi kok, lalu pertanyaannya kenapa Abdul Rahman Silalahi melapor mereka (Polisi) laju ya? memanggil terlapor bahkan asal tabrak pengacara yang dilindungi saja juga mendapat panggilan,’ katanya.

Mungkin kata Tommy, “selama ini publik kurang percaya dengan aparat penegak hukum salah satunya berkaca terhadap kasus ini, dimana dalam penerimaan laporan (LP) terkesan pilih kasih.

Sebelumnya terjadi di Rokan Hilir “puluhan orang penjaga lahan nyaris berakhir dengan bentrok fisik dengan kedatangan rombongan ratusan massa ormas Pemuda Pancasila (PP) dari MPC Rokan Hulu yang mencoba menerobos memaksa masuk dan menabrak gerbang pintu masuk perkebunan sawit milik Dewi Maya Tanjung pada Kamis, (9/1/2025). Sekira pukul 09.00 Wib.

Kedatangan rombongan massa ormas berbaju loreng berwana orange tanpa izin ini memaksa masuk kelokasi kebun mendapat perlawanan dari puluhan penjaga kebun (security) sehingga terjadi perdebatan sengit yang nyaris berakhir bentrok dari kedua belah pihak.

Sayang walau ada pihak Polisi setempat berada dilokasi namun tidak bisa mengamankan pertikaian itu, padahal siang itu bakal terjadi peristiwa menyakitkan, sang Polisi tak berkutik pada massa yang dikuasakan Abdul Rahman Silalahi ini.

Pantauan beberapa awak media saat di lokasi, satu unit mobil kendaraan operasional Ormas berwarna orange MPC Rohul memaksa masuk dan menabrak gerbang pintu jaga kebun, kondisi saat itu sempat terjadi adu mulut dari anggota ormas PP dan puluhan penjaga kebun.

Terpantau kondisi pintu gerbang masuk yang terbuat dari besi rusak karena di paksa di tabrak oleh mobil operasional ormas PP MPC Rohul berwarna loreng orange.

Setelah berhasil memaksa masuk melewati pintu gerbang, posisi mobil operasional PP tersebut diparkirkan persis didepan pos penjagaan jalan menuju kebun milik Maya Dewi Tanjung.

Beruntung pihak kuasa hukum (Tommy Freddy Simanungkalit) memberikan pemahaman hukum siapa pemilik kebun sehingga keamanan setempat bhabinkamtibmas dan Babinsa hanya mengamini pemahaman tersebut.

Kuasa hukum pemilik lahan perkebunan sawit Dewi Maya Tanjung, Tommy Freddy Simanungkalit, S.Kom SH MH didampingi rekannya Gita Melanika, SH., MH., CPLC, CPCLE., CML yang ditemui awak media saat di lokasi mengatakan kehadiran ormas PP MPC Rohul yang tanpa izin dan koordinasi memaksa memasuki lokasi kebun kliennya memicu kekhawatiran dan keributan.

“Kami meminta klarifikasi tujuan kehadiran ormas MPC Rohul hadir di Rohil sebenarnya apa? mereka mengatakan ingin melakukan pengamanan tapi akhirnya melakukan anarkis dengan melakukan pengerusakan pintu gerbang milik klien kami,” kata Gita Melanika.

“Perlu kami jelaskan bahwa lahan klien kami Dewi Maya Tanjung adalah pemilik lahan yang sah sesuai putusan mahkamah Agung (MA). Nomor 1595 K/Pdt/2023.” Jelas Gita Melanika .

Gita Melanika juga menambahkan kapasitas kehadiran ormas dari PP MPC Rohul di lahan klien kami perlu kami pertanyakan, karena secara hukum sudah melangkahi aturan, sedangkan lahan klien kami berada di wilayah hukum Rohil.

“Tindakan ormas PP Rohul ini kami anggap sudah menyalahi hukum, selain itu dampak dari kehadiran ormas PP Rohul ini, mengakibatkan aktivitas kegiatan kebun klien kami terganggu dan ormas PP juga melakukan tindakan anarkis dengan merusak aset klien kami, ” tegasnya .

Hingga menjelang sore hari, mengetahui adanya kejadian keributan antara penjaga kebun dan ormas PP Rohul yang hadir di wilayah Rokan Hilir tanpa ada izin dan koordinasi dengan warga sekitar dan aparat desa setempat, pengurus ormas Rumpun Melayu Bersatu – Laskar Hulubalang Melayu Riau (RMB-LHMB) meminta anggota ormas PP Rohul untuk keluar dari lokasi kebun.

“Kami selaku ormas kesukuan didaerah ini meminta ormas PP Rohul untuk keluar , kita tidak mau ada keributan di daerah kami ,” ujar DT. Hendri Khandana selaku Ketua 1 Wilayah Rohil.

“Saya minta pihak Ormas PP Rohul mengeluarkan mobil operasionalnya yang masuk ke lokasi lahan , kita takut ada terjadi anarkis adu fisik dari kedua belah pihak, lagi pula kenapa orang Rohul membuat onar di daerah kami,” tegasnya .

Sekira pukul 17.30 Wib, untuk mencegah terjadi kemungkinan yang tidak diharapkan terpaksa mobil operasional PP Rohul yang berada di dalam lokasi lahan Dewi Maya Tanjung di dorong keluar kejalan lintas oleh penjaga kebun dan warga sekitar.

Malam itu terkait penerahan massa ini Kuasa hukum Dewi Maya Tanjung, sudah meminta kepada ormas PP Rohul untuk menghadirkan Abdul Rahman Silalahi, “namun beliau tak muncul”.

“Sebelumnya Abdul Rahman Silalahi yang mengaku sudah mengganti rugi lahan klien kami mengerahkan preman menguasai lahan kliennya, namun karena tidak mempan kini Abdul Rahman Silalahi malah diduga memanfaatkan ormas PP Rohul menakuti pekerja di dalam kebun sawit itu,” kata Gita Melanika.

“Perlu kami jelaskan bahwa “Sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) adalah lahan ini adalah milik klien kami,” kata Tommi. Sementara surat pindah tangan dari Winarko kepada Abdul Rahman Silalahi saat proses hukum perdata sedang berproses di Pengadilan Tinggi Riau”.

“Kebun ini milik klien kami Dewi Maya Tanjung yang dikelola sejak tahun 1997, kemudian digugat oleh Winarto dan sesuai Putusan MA No ; 1595 K/Pdt/2023 seluruh gugatan itu dimenangkan klien kami Dewi Maya Tanjung, tapi dalam proses gugatan ini diduga dengan sengaja Winarto acak-acak menjual kepada Abdul Rahman Silalahi yang jelas tidak masuk sebagai pihak dalam gugatan, maka masalah baru timbul,” kata Tommy.

Tomy Freddy juga menceritakan sebelumya bahwa di lokasi ini insiden atau bentrokan nyaris hampir juga terjadi antara penjaga dan pemilik kebun kelapa sawit dengan puluhan orang tak dikenal (OTK) membawa senjata tajam (Sajam) di lahan areal 88 tersebut, namun tidak terjadi keributan dan mereka keluar dari lokasi kebun,” ulas Tommy.

Kemudian anehnya malam berikutnya usai pendobrakan pagar kebun Dewi Maya Tanjung masa kembali memukuli penjaga kebun, dari informasi dilapangan malam itu terungkap kedatangan kembali massa PP Rohul gabungan diprovokasi dengan narasi “kita dihina dan kita ditantang bertarung, makanya kami panas bang,” ungkap salah seorang massa malam itu.

Terkait laporan ini dikonfirmasi wartawan tabloiddiksi. Kapolres Rokan Hilir (Rohil) AKBP Isa Imam Syahroni Kapolres, tidak menjawab diduga beliau memblokir Hp redaksi. dan Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., tak kunjung menjawab sampai berita ini dirilis. (Dairul)

kebunpagarRohilSawit
Comments (0)
Add Comment