Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai Duduga ada Kongkalikong Menilap CPO

 

DERAKPOST.COM – Saat ini viral lokasi Batching Plant BUMD PT Pembanguan Dumai Jalan Gatot Subroto KM 9 Mekar Sari Bukit Timah, di Kota Dumai. Dimana
unggahannya vidio terlihat dengan jelas mobil armada warna Biru Putih berhenti di lokasi tersebut.

Di lokasi itu juga terlihat sejumlah drum yang diduga suatu tempat menampung CPO illeggal. Vidio yang beredar terlihat puluhan orang itu yang sedang berdemo dan dikomandoi seorang ustazd dengan suara yang lantang meminta dihentikan aktifitas dan minta menutup kegiatan ini dengan segera.

Dengan kondisi ini, maka diduga Aditya Romas yang merupa Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai ada kongkalikong dengan pemilik CPO. Lokasi Batching ini milik PT Pembangunan Dumai berada di Jalan Gatot Subroto KM 9 Mekar Sari itu tempat penampungan CPO illeggal. Dan digrebek massa.

Hal itu dikutip dari jendelariau.com. Dari pengakuan atau menurut sumber warga setempat yang tidak mau disebut nama ini mengatkan, kegiatan itu sebenarnya sudah berjalan 4 hari. “Jikalau tidak ada hubungan dekat pemiliknya CPO, mana mungkin BUMD itu ada memberikan izin sementara bongkar muat CPO di lokasi itu,” ungkapnya.

Dikatakanya, kebijakan yang dikeluarkan Aditya Romas selaku Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai ini gegabah, yang dengan serta merta itu memberikan izin untuk aktifitas bongkar CPO ini di lokasi tersebut. Seharusnya, sebut sumber itu, Aditya Romas, minta izin dulu Walikota Dumai selaku atasanya. Jangan dengan itu, sesukanya.

Terkait ini, Aditya Romas selaku Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai, ketika diminta tanggapan lewat pesan singkat whatsapp kepada media ini. “Saya ingin menjelaskan, bahwa tidak ada aktifitas penimbunan minyak illegal seperti yang disebutkan. Yang, ada hanya parkir dan transfer dr satu tanker ke tanker lainya,” ungkap Aditya.

Katanya, dalam hal ini memang pemilik CPO tersebut meminta untuk diberikan 1 malam, yakni waktu itu hingga waktu penyerahan. Dan pemilik CPO itu sudah meminta izin kepada RT namun RT yang diminta izin adalah RT 10. Karena belum tau siapa RT setempat. CPO itu, ujarnya,
dimiliki resmi dan hal mobil tangki yang resmi disewa.

“Pemilik CPO ini minta izin kepada kami. Karena sudah menunjukan DO terhadap pembelian, dan serta sewa mobil tangki secara langsung Maka, kami benarkan sementara parkir sambil mentrasfer ke tangki yang lainnya. Kenapa ada drum ? Karena, mengantisipasi ada tumpahan pada saat dipindahkan ke tangki lainya,” ungkap Aditya. **Fzi

bumdCPOdirektur
Comments (0)
Add Comment