DERAKPOST.COM – Terkait akan hal kasus pengelolaan dana PI yang sudah di transfer ke BUMD Rohil, disaat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pendalaman. Hal itu tidak terkecuali pihaknya BUMD PT Riau Petroleum dimintai keterangan.
Terkait hal ini, Direktur PT Riau Petroleum, Prof. Dr. Husnul Kausarian, M.Sc., Ph.d, ini membenarkanya kalau dirinya diperiksa di Kejagung RI. “Kita ini, memberikan semua kesaksian dan berkas yang dibutuhkan di kejaksaan. Bahkan, kami ini mendapatkan apresiasi atas apa yang kami lakukan hal mendukung akan tranparansi pengelolaan angggaran,” kata Husnul lewat selulernya.
Husnul juga menjelaskan, pemeriksaan di Kejagung bukanya terkait masalah di Riau Petroleum, melainkan itu berkaitan dengan kasus pengelolaan dana PI yang sudah di transfer ke BUMD Rohil. Dikutip dari media riaubook.com. Sebut dia, hal pemanggilan tersebut adalah permintaan data terkait PI 10 persen. Alhamdulillah berkas RP (Riau Petroleum) dinyatakan lengkap
Husnul menambahkan, bahwa hal lengkap maksudnya berkas yang disampaikan telah cukup serta dianggap baik didalam halmya pengelolaan PI. “Bahkan, kami mendapat apresiasi oleh Kejagung berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Yang sebagaimana diungkapkan pihaknya Kejagung,” katanya.
Sebelumnya dilaporkan adanya dugaan penyalahgunaan dana ‘practicing interest’ (PI) sebesar Rp488 miliar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp39 miliar di Rokan Hilir (Rohil).
Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora, SH MSi minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami minta kedua institusi hukum Aparatur Penegak Hukum (HPH) jangan berlama-lama dalam menggantungkan perkara tindak pidana korupsi di daerah. Sebab laporan kasus dugaan penyalahgunaan Dana PI melalui BUMD Rohil dan DBH di Rohil sangat banyak kejanggalan terkhusus dalam pengelolaan anggaran,” kata dia.
Menurut dia, pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan PI dan DBH di Rohil masih berlarut-larut bahkan sepertinya jalan ditempat. tulisnya. Ganda mengaku juga sudah dipanggil oleh pihak Kejagung dan KPK untuk dimintai penjelasan terkait dana PI dan DBH di Rohil.
“Kejanggalannya sudah ada soal dana PI Rp 488 miliar yang dikelola BUMD Rohil dalam pengelolaan anggaran seperti pengeluaran dana deviden Rp135 miliar yang dikeluarkan skala bertahap kerekening Kasda Pemerintah Kabupaten Rohil dan juga terkait pembagian bantuan CSR sebesar Rp19 miliar,” katanya. (Dairul)