DERAKPOST.COM – Puluhan mahasiswa yang di pimpin oleh Rizki Ahmad Fauzi melakukakan aksi unjuk rasa ke kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau terkait kepemimpinan Direktur RSUD Arifin Ahmad yaitu Drg, Fajriatul Mamnunah yang di duga melakukan penyimpangan dan tindak pidana korupsi.
Dugaan kelemahan dan penyimpangan yang dilakukan di RSUD Arifin Ahmad yang dimpimpin oleh Direktur RSUD Arifin Ahmad, Sdri. drg. Wan Fajriatul Mamnunah, Sp. KG. diduga telah merugikan negara milyaran Rupiah. Hal tersebut kami duga pertama, adanya dugaan kerugian negara pada tunggakan pendapatan jasa layanan berupa klaim piutang tahun 2021 dan 2022 sebesar Rp. 4.273.811,286.
Kedua, pembayaran jasa pelayanan yang diduga tidak sesuai dengan Perda. dan Permendagri No. 79 tahun 2018 yang diduga terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3.890.888.121
Ketiga, pendapatan BLUD yang tidak bisa ditagih ke BPJS berupa selisih pendapatan anggaran 2022 sebesar Rp. 455.930.676.822. keempat, adanya dugaan indikasi penyimpangan terkait tunggakan pendapatan hasil kerjasama pendidikan dan pelatihan anggaran tahun 2022 sebesar Rp. 3.564.500.000.
Kemudian kelima, diduga adanya indikasi penyimpangan karena kelebihan belanja barang dan jasa pada RBA anggaran tahun 2021 dengan realiasi belanja pada BLUD RSUD Arifin Ahmad sebesar Rp. 138.664.989.421. keenam, adanya dugaan tidak profesionalnya administrasi RSUD Arifin Ahmad sesuai misi yang dituangkan RSUD Arifin Ahmad pada point ketiga terkait penatausahaan pembayaran utang belanja obat dan BHP tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 63.126.525.433.
Hal diatas menjadi pertanyaan bagi rakyat yang notabenenya sudah menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Selain hal yang kami kaji diatas, terkait pengerjaan gedung jantung RSUD arifin Ahmad yang memakai dana DAK yang berasal dari APBN yang diduga mangkrak akibat pengerjaan kontrak yang telah dilanggar dan bahkan sudah diberikan tambahan waktu. Namun belum adanya pemeriksaan yang mendalam terkait kasus ini oleh aparat penegak hukum. Apakah APH lemah dan tidak berani kepada Direktur RSUD Arifin Ahmad, Sdri. drg. Wan Fajriatul Mamnunah, Sp. KG.
Sebenarnya kasus ini sudah lama tapi masih berjalan di tempat dan tidak ada tindakan hukum yang jelas, kami punya Data yang sanga jelas dan kongkrit. Gerakan ini tidak sampai disini tetap akan kami kawal, kami akan melakukan aksi jilid ke 2 dengan melakukan konsolidasi masif, kami pastikan gerakan ini akan lebih besar dengan membawa mobil komando,,” Rizki Ahmad Fauzi, Pimpinan Aksi.
Adapun tuntutan aksinya adalah sebagai berikut:
1. Meminta kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di RSUD Arifin Ahmad karena kami menganggap penanganan dugaan kasus tindak pidana korupsi erjalan di tempat.
2. Meminta KAJATI Riau agar memberikan perintah kepada aparat penegak hokum dan jajarannya di wilayah hokum kejaksaan tinggi riau untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Arifin Ahmad ,Sdri.drg.Wan Fajriatul Mamnunah,Sp.KG yang di duga menjadi actor terkait dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Arifin Ahmad.
3. Meminta kejati Riau agar serius dalam menangani kasus dugaan korupsi di RSUD Arifin Ahmad anggaran Tahun 2020,2021 dan 2022 serta pengerjaan gedung jantung RSUD Arifin Ahmad yang memakai dana DAK dari APBN.
4. Meminta Polda Riau dan Kejati Riau agar mengajak KPK RI dalam dugaan penyimpangan dan dugaan korupsi yang terjadi di RSUD Arifin Ahmad yang di duga melibatkan Direktur RSUD Arifin Ahmad,Sdri,drg,Wan Fajriatul Mamnunah,Sp.KG.k **Rul