Diserahkan ke JPU, Eks Kepala Capem Bank Syariah Mandiri Pangkalan Kerinci Ahmad Wahyu akan Disidangkan

 

DERAKPOST.COM – Dua tersangka atas dugaan korupsi kredit topengan Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri (BSM) Pangkalan Kerinci, Pelalawan diserah ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (5/4/2023). Tersangka itu disidangkan.

Kedua tersangka adalah eks Kepala Cabang Pembantu BSM Pangkalan Kerinci, tahun 2012 dan 2013, Ahmad Wahyu Qusyairi, dan debitur bank tersebut, Mawardi. Tahap II dilakukan di tahanan, di mana tersangka ditahan.

Dikutip dari cakaplah.com. Tahap II dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti pada Selasa (4/4/2023).

“Untuk tersangka AWQ (Ahmad Wahyu Qusyairi, red), proses tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan). Kelas I Pekanbaru pada hari ini,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripurwanto.

Tersangka Mawardi diserahkan ke JPU di Rutan Kelas IIB Siak. Saat ini, dia berstatus terpidana dalam perkara lain. “Selanjutnya, proses tahap II akan dilakukan untuk tersangka inisial M,” kata Bambang.

Dengan telah dilaksanakan proses tahap II, saat ini kewenangan perkara berada di tangan JPU, termasuk perihal penahanan. Selanjutnya, JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan. Salah satunya, surat dakwaan.

Bambang menyebut, JPU tengah menyempurnakan surat dakwaan agar segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Tim JPU tengah menyempurnakan dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” kata Bambang.

Diketahui, dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR kepada 109 nasabah atau debitur di BSM Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci tahun 2012 senilai Rp41,4 miliar. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan perkara sebesar Rp31.824.157.621.109.

Para debitur mengaku, diajak oleh Mawardi dengan dalil mendapatkan kebun sawit di tempat lokasi di antaranya di Belilas, Dayun, dan ada dua lokasi lain. Faktanya, para debitur itu tidak pernah melakukan pengikatan kredit. Mereka hanya menyerahkan bukti-bukti identitas.

Proses pengajuan kredit seperti ini, dikenal dengan istilah kredit topengan. Yakni, pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **Fad

bankJpukerinci
Comments (0)
Add Comment