DERAKPOST.COM – Tarif layanan parkir tepi jalan umum, hari Kamis (1/9/2022) resmi diberlakukan Pemko Pekanbaru. Namun menaikan tarif itu diduga hanya secara sepihak. Apalagi, dikabarkan tak ada adendum kontrak yang baru.
Penerapan tarif parkir ini, berdasarkan Peraturan Walikota Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dari Badan Layanan Umum Daerah.
Namun diketahui Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 lalu, dan itu ditandatangani Walikota Pekanbaru saat itu Firdaus MT.
Dalam hal ini, Pemko Pekanbaru melalui BLUD UPT Perparkiran dibawahi Dishub Kota Pekanbaru tersebut belum lakukan adendum kontrak kerja sama dengan pemenang tender yakni PT Yabisa.
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso pada tanggal 1 September 2021 silam menyebutkan, bahwa pihak ketiga yaitu PT Yabisa harus mengejar potensi parkir Rp409 miliar untuk jangka sepuluh tahun.
Untuk tahun pertama, dikatakan Yuliarso, pihak ketiga itu harus menyetorkan Rp20 juta per hari ke rekening BLUD UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru.
Namun, setelah Pemko Pekanbaru resmi menaikan tarif parkir rencana atau pelaksanaan adendum potensi parkir dalam kontrak kerja sama PT Yabisa belum pernah disampaikan Pemko Pekanbaru.
Kadishub Pekanbaru Yuliarso saat dikonfirmasi awak media terkait belum dilakukan adendum kontrak kerja sama dengan PT Yabisa, tidak memberikan tanggapan apapun. **Fri