DERAKPOST.COM – Tiga hakim dan satu Panitera Pengganti, serta satu Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat secara Resmi dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH). Laporan resmi Pengaduan Masyarakat itu dilayangkan DPD KNPI Riau ke pihak kepolisian.
Bertempat di Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Selasa (7/3/2023), DPD KNPI Riau melaporkan Para Hakim beserta Perangkat di PN Jakarta Pusat memutuskan Penundaan Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. Karena, itu jelas-jelas terbukti memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Dalam laporan tersebut, DPD KNPI Riau memastikan bahwa, kelima orang yang menjadi terlapor itu, sudah melakukan hal Pelanggaran Berat terhadap Aturan Konstitusi Negara, mulai pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pasal 22E Ayat (1), Pasal 7 UUD NRI 1945 serta Pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam siaran persnya, KNPI Riau inpun menyertakan nama-nama yang menjadi terlapor. Antara lain dari T Oyong selaku Ketua Majelis Hakim, yang ini menjabat selaku hal Hakim Madya Utama dengan Pangkat Pembina Utama Muda (Golongan IVC), Bakri yang merupakan Anggota Majelis Hakim, menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan Pangkat Pembina Utama Madya (Golongan IVD) serta Dominggus Silaban, Hakim yang posisi dan Jabatannya sama dengan Hakim Bakri.
Dalam keterangan tertulisnya. Laporan tersebut juga menyertakan nama Bobi Iskandardinata yang selaku Panitera Pengganti dan Dian Aria Achyani, sebagai Jurusita Pengganti pada PN Jakarta Pusat.
“Mewakili masyarakat Indonesia sudah menjadi korban atas sikap dan putusan yang melawan hukum tersebut, dengan tegas kamo sampaikan!!! bahwa kelima orang terlapor itu wajib di panggil, serta dimintai keterangan dan penjelasan. Ini apakah terbukti memenuhi unsur PMH? yakni bersama-sama itu dengan secara sengaja menggunakan jabatannya,” ujar Larshen Yunus.
Ketua KNPI Riau itu pastikan, bahwasa para terlapor ini mesti menerima sanksi secara pidana, selain halnya itu sanksi administratif dan kode etik oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial (KY) Pusat.
“Tolong kami bapak Kapolda Riau! Segera panggil kelima terlapor itu. Mereka sudah terbukti Menimbulkan kekacauan, hingga akhirnya para pejabat dan masyarakat di negeri ini menjadi korbannya. Ayo kita dukung Polisi panggil dan tangkap kelima orang itu!” ujar Larshen Yunus. **Rul