Disnaker Diingatkan Segera Tetapkan UMK 2024

 

DERAKPOST.COM – Sesuai aturan yang berlaku, hal Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 selambat-lambatnya 30 November 2023. Karena itu, diminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) segera menetapkan.

Hal itu disampaikan Bupati Bengkalis, Kasmarni diwakili Kabag Perekonomian, Khairi Fahrizal saat mengikuti rapat virtual pengendalian inflasi yang ditaja Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/11/2023). Rapat yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian itu juga dihadiri Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

“Menaker mewajibkan kabupaten/kota agar segera menetapkan upah minimum paling lambat 30 November 2023 serta mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023,” ucap Khairi.

Dikatakan, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini berisi tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satu poin penting dalam PP terbaru ini adalah kebijakan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.

“Ini merupakan wujud perlindungan pemerintah agar pekerja atau buruh masa kerja satu tahun tidak dibayar dengan upah murah,” ucapnya lagi.

Namun tentu saja dalam pelaksanaan upah minimum nantinya tergantung kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di masing-masing wilayah. Formulasi penyesuaian atau kenaikan upaya minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

“Salah satunya peran Dewan Pengupahan Daerah memiliki kewenangan menentukan nilai, guna dijadikan sebagai dasar penetapan upah minimum tahun depan,” ujarnya lagi.

Rapat virtual yang diselenggarakan di Ruang Rapat Hang Jebat, Kantor Bupati Bengkalis ini juga dihadiri Pasi Intel Kodim 0303/Bengkalis, Kapten Hendriko. Sementara dari Pemkab Bengkalis, selain Khairi Fahrizal juga tampak hadir Kabid Pengembangan Perdagangan Disdagperin, Yoan Dema serta sejumlah Pejabat Pemkab lainnya.
**Mid

 

BengkalisDisnakerUMK
Comments (0)
Add Comment