Disnaker Pekanbaru Meingatkan THR Wajib Dibayar Sebelum H -7 Lebaran

 

DERAKPOST.COM – Seluruh perusahan yang beroperasi di Pekanbaru, diwajib untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7 lebaran Idul Fitri. Hal ini agar pekerjanya bisa bersukacita dan bersiap menyambut Lebaran.

“Kita meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru segera membayar THR sebelum H-7 Lebaran Idul Fitri,” ujar Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir, Kamis (6/4/2023).

Disampaikan Syamsuir, seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR.

“Mereka harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idul Fitri,” cakapnya.

Kemudian untuk tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR.

“Jadi, ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas,” ungkapnya.

Saat ini lanjut Syamsuir, Disnaker Kota Pekanbaru sudah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya sejak tanggal 3 April 2023.

“Kami sudah membuka Posko Pengaduan THR pada 3 April lalu secara offline. Pengaduan THR juga akan kami buka secara online melalui WhatsApp maupun website,” pungkasnya. **Fri

 

DisnakerTHRwajib
Comments (0)
Add Comment