DERAKPOST.COM –Dugaan korupsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) ini, ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sekarang ini naik tahap penyidikan dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2023, nilainya ini mencapai lebih dari Rp40 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menjelaskan bahwa pengusutan kasus telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Pada tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah diklarifikasi. Hasilnya, ditemukan indikasi adanya peristiwa pidana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. “Status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 14 April kemarin,” ujar Zikrullah, Rabu (23/4/2025).
Menurutnya, saat ini tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau tengah mengumpulkan alat bukti. Pemeriksaan saksi-saksi pun terus dilakukan sebagai dasar untuk penetapan tersangka dalam perkara ini. Artinya saat ini penyidikan kasus sudah hampir rampung.
Diketahui, proyek swakelola yang tengah diusut meliputi kegiatan rehabilitasi dan pembangunan gedung SD yang dibawah naungan Disdikbud Rohil. Total anggaran dialokasikan melalui DAK Fisik 2023 yaitu Rp40.366.863.000 untuk 41 SD dengan 207 kegiatan, termasuk pembangunan ruang kelas baru serta rehabilitasi gedung. Tapi, ditemukan sejumlah item pembelanjaan tidak sesuai dengan peruntukannya. (Rilis)