Ditangkap Polisi Inhu, Lima Pelaku Maling Sawit di Talang Jerinjing Positif Gunakan Narkoba

 

DERAKPOST.COM – Lima orang warga yang ditangkap fihak Polsek Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat positif menggunakan narkoba. Mereka adalah SYD alias DI (40), SPD alias Asep (36), JND alias Jon (33), MSF alias Roy (41) dan MGN alias Mau (58).

“Kelima pelaku ditangkap karena melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Divisi IV Perkebunan Kelapa Sawit swasta Desa Talang Jerinjing, Jumat (13/9/2024) malam,” kata Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran.

Misran menambahkan, setelah pelaku diamankan di Polsek Rengat Barat, kelima pelaku dilakukan pengecekan urine dan hasilnya positif menggunakan methamphetamine (sabu).

“Pengecekan dilakukan karena banyaknya keluhan masyarakat yang diterima pihak Kepolisian terkait kemalingan atau pencurian yang diduga dilakukan pelaku yang mengonsumsi narkoba,” terangnya.

Saat ini, pihak Polres Inhu sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan kejahatan narkoba di wilayah hukumnya, mengingat efek buruk kejahatan ini sudah sangat mengkhawatirkan, seperti banyaknya pelaku kejahatan yang tertangkap positif menggunakan narkoba.

Untuk kelima pelaku yang ditangkap, Misran menjelaskan bahwa pada hari Jumat sekira pukul 20.00 WIB, BT yang merupakan karyawan di perusahaan swasta tersebut, mendapatkan laporan dari penjaga keamanan perkebunan kelapa sawit bahwa sedang terjadi pencurian buah kelapa sawit oleh lima orang laki-laki yang tidak dikenal.

Selanjutnya, BT meminta penjaga keamanan untuk mengecek ke lokasi, dan sekira pukul 21.36 WIB, BT mendapatkan laporan bahwa pelaku pencurian telah diamankan saat sedang mengangkut buah kelapa sawit dengan sepeda motor masing-masing di dalam areal perusahaan.

“Kemudian, para pelaku dan barang bukti diamankan dan dijemput oleh Polsek Rengat Barat untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya

Misran melanjutkan, pelaku yang ditangkap DI dan Asep merupakan warga Desa Talang Jerinjing, sedangkan Jon, Roy, dan Mau merupakan warga Desa Sungai Guntung Hilir Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

“Kami terus menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat dan stakeholder terkait untuk bahu membahu bersama kami dalam pemberantasan narkoba. Semoga Inhu yang kita cintai bersih dan terbebas dari narkoba,” ujar Misran mengakhiri keterangannya. (Usman)

limaNarkobapolisiSawit
Comments (0)
Add Comment