Ditanya Soal Besaran TPP ASN, Waka DPRD Riau Syafaruddin Poti Ngaku Kaget

DERAKPOST.COM – Belakangan ini ada hal menarik publik, yaitu masalah pada besaran angka Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov). Terutama soal TPP diperoleh tenaga kesehatan, khususnya dokter dan guru bantu.

Terkait ada riak-riak besaran TPP untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini dikonfirmasi pada Syafaruddin Poti, hari Senin (27/2/2023), mengaku kaget. Hal itu, kata Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau ini bahwa tidak pernah dibahas.

“Kan diketahui. Komisi III mengundang instansi Ortal dan juga BPKAD Riau. Hal tentang TPP, yang diberitakan di media. Maka yang kami pertanyakan tadi, yaitu  TPP tenaga kesehatan, terutama dokter.  Dan juga guru bantu. Kan, ternyata ada berkurang,” kata Syafaruddin Poti.

Namun dia mengaku kaget persoalanya TPP ASN Pemprov Riau disaat sekarang santer diberitakan tersebut. Menurutnya bahwa, peraturan tentang TPP ini keluar setelah ketok palu APBD Murni 2023. Ini artinya, bahwa penetapan besaran TPP ditetapkan tersebut tidak ada dilakukan proses pembahasanya di APBD.

“Kami juga jadi terkejut tentang proses penganggaran ini. Yakni setelah APBD baru, peraturan tentang TPP dilakukan kajiannya. Bahkan kini sudah langsung dibayarkan. Artinya ini nantinya menjadi kekurangan belanja. Terhadap itu akan direncanakan ini masuk ke dalam APBD Perubahan,” sebut Politisi PDIP.

Kesempatan itu pria yang biasa disapa Poti ini mengatakan, DPRD minta pada Pemprov Riau transparan soal TPP yang diberikan pada para pejabat ASN ini. Dia mengungkap, disaat pembahasan APBD Riau tak pernah ada membicarakan soal besaranya angka TPP tersebut.

“Di Banggar dulu, di Komisi III juga tidak pernah. Maka, beberapa anggota DPRD Riau juga pertanyakan pembahasan ini kok tidak pernah dijelaskan. Bahkan itu saat pembahasan APBD 2023, kemarin. Sungguh, kami sangat menyayangkan. Tiba-tiba SK-nya keluar, bahkan ini telah  dicairkan,” ungkapnya. **Rul

ASNRiautpp
Comments (0)
Add Comment