DERAKPOST.COM – Dugaan penganiayaan oleh DH yang anak mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau ini, sudah tahap penetapan tersangka. Pelaku DH saat ini sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru sejak 8 Januari 2024.
Terkait ini, IDPP Law Office yang ditunjuk sebagai Kuasa Hukum untuk DH ini angkat bicara didalam hal tersebut. Pihaknya pun masih berupaya merampungkan perkara dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Sedangkan untuk penyebab dugaan penganiayaan belum bisa disimpulkan.
Seperti halnya disampaikanya oleh Daniel Haposan Sirait SH. Bahwa, terkait isu yang beredar jelas keliru dan tidak sesua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ada. Sebab banyak sebenarnya informasi keliru diduga sengaja disebarkanya pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.
Daniel Haposan Sirait menilai keterangan yang diberikan korban berinisial Y, seperti yang ada di BAP banyak kelirunya. “Banyak pernyataan yang keliru. Misalnya itu status pekerjaan ayah tersangka yang katanya anggota DPRD Riau padahal bukan, ini sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya, Jumat (12/1/2024) saat memberi keterangan pers.
Dikatakan dia, berdasarkan BAP yang ada, banyak sebenarnya informasi keliru yang diduga sengaja disebarkanya pihak-pihak tertentu. Daniel menceritakan, peristiwa ini bermula ketika DH diajak oleh temannya, GRP dan R. Yang dikarena GRP mendapat informasi bahwa pacarnya dilecehkan. Hal kejadian itu di Hotel Hollywood
“Berdasarkan informasi dari klien. Dimana peristiwa ini bermula ketika DH datang ke Hotel Hollywood, Jalan Kuantan. Karena ini mendapat informasi dari teman berinisial GRP dan R, bahwa pacarnya itu dilecehkan oleh Y. Karena mengalami pelecehan dan pemukulan, dan saat itu terdengar suara pukulan, lalu GRP ngajak R dan DH untuk ke tempat pacarnya,’’ katanya.
Sesampainya di hotel, DH bersama GRP dan R, langsung ke lantai 5 dan menyerang salah seorang diduga pelaku pemukulan.
Ternyata yang dipukuli itu salah orang, dan yang dilecehkan bukan pacar si GRP, tetapi melainkan teman pacar si GRP dan halnya keributan tidak berlangsung lama karena dilerai oleh security dan mereka dibawa ke lobby hotel.
“Ternyata itu salah orang, dan dilecehkan bukan pacar si GRP, tapi temannya pacar si GRP. Ketika itu dilerai security dan dibawa ke lobby,” jelasnya. Di lobby, GRP, R dan DH, melihat ada orang yang berinisial RE juga mereka duga merupakan teman dari orang yang di lantai 5 tadi, dan langsung saja tiga orang ini melakukan penyerangan.
Belakangan, RE tidak memiliki keterkaitan dengan pria yang mereka serang di lantai 5. Setelah itu, teman RE yang merupakan korban dalam kasus ini yaitu Y, datang bersama A. Dan ketika sampai di hotel, A langsung melempar helm kepada GRP, R dan DH.
“Lemparan helm inilah yang membuat GRP jadi emosi, dan mengeluarkan pisau dari kantongnya, dan langsung menyerang Y maupun A, secara membabi buta. Jadi itu bukan penikaman apalagi pembacokan seperti hal pemberitaan dibesar-besarkan selama ini,” kata Daniel. Dia menjelaskan, posisi DH, saat itu adalah ikut memukul karena diajak GRP dan R. Dan memukul Y pada bagian kepala, sebanyak dua kali.
Lebih lanjut disampaikan Daniel menyebut, bahwa DH sendiri pada saat itu mengalami luka di bagian lengan yang karena terkena serangan pisau dilakukan GRP tadi. Dalam hal ini, security melakukan peleraian. Maka
itu, Y beserta teman-temannya melarikan diri ke lokasi lain, dan kliennya dengan dua kawannya itu tidak melakukan pengejaran.
Sementara penjelasan. Kuasa Hukum DH lainnya, yakni Ikrar Dianys Pratama Putra menambahkan, dari penjelasan tadi bisa diketahui bahwa DH bukan pelaku utama, tapi sebenarnya pelaku utama adalah GRP.
“Jadi jangan hanya karena DH adalah anak anggota dewan, inikan selalu digemborkan. Dua DPO ini apa kabar? Klien kami bukan pelaku utama, sebab dia diajak dan tidak membawa senjata atau melakukan halnya seperti digemborkan,” kata Ikrar.
Dari kejadian tersebut jelas Ikrar bahwasa DH bukan pelaku utama, dan pelaku utama adalah GRP. Katanya, jangan persoalan ini dikarena DH adalah anak mantan anggota dewan, maka selalu digembar-gemborkan oleh mereka. Tapi dua DPO ini apa kabar? Harusnya, kepolisian dapat segera untuk menangkap kedua orang DPO itu supaya jelas letak permasalahannya.
“Klien kami bukan pelaku utama, dia diajak, karena pacar temannya dilecehkan,” sebut dia. Namun kesempatan itu Ikrar meminta semua pihak ini untuk menghargai proses hukum yang berjalan, jangan ada lakukan intervensi bentuk apapun kepada petugas kepolisian. Sebab yang diterapkan polisi itu pasti sudah sesuai prosedur. Karena untuk diketahui ada video yang mengatakan agar harus diterapkan pasal lebih berat.
Untuk diketahui kata Ikrar, sebelumnya itu bahwa korban Y sempat berjumpa dengan DH dalam upaya Restorative Justice (RJ) dan sudah damai. Bahkan mereka bahkan sudah berpelukan untuk damai, tapi esok harinya, korban dan keluarganya tiba-tiba berubah, dan minta kasus ini dilanjutkan. Tentu hal tersebut menjadi pertanyaan dari pihaknya kenapa bisa demikian.
Sebagaimana hal diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru sudah ada menetapkan DH ini sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Kejadian dalam hal penganiayaan ini diduga yang terjadi pada Selasa (17/10/2023) malam lalu, di Hotel Holywood Pekanbaru. Dan disaat ini, juga ditetapkan GRP dan R menjadi DPO. (Rul)