Dituding tak Awasi Bangunan Liar, Ini Bantahan Lurah Sungai Sibam Sarnubi

DERAKPOST.COM – Belakangan ini kian banyak bangunan yang didirikan, tetapi disinyalir juga ada sebagian tidak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Yang, seperti hal di Jalan Beringin Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru

Dimana, terkesan untuk pembangunan tersebut dengan seenaknya. Sebab tak ada pengawasan ekstra dari pihak lurah setempat, untuk mengawasinya. Maka itu menjadi keluhan dari warga. Seperti halnya informasi didapat itu dari warga setempat. Bahwa ada pembangunanya Rumah Toko (Ruko) yang di lokasi Jalan Beringin.

Seperti halnya pembangunan Ruko yang dilakukan pengembang. Dimana saat ini tidak terdapat plang IMB. “Disaat ini ada pembangunan Ruko. Yang baru tahapan pembangunan pondasi, dan tiang beton.
Tetapi, tidak ada terlihat plang IMB. Hal ini, seharusnya tidak dibolehkan. Lurah Sibam ini, tak terlihat mengawasi,” ujar warga ini

Warga yang tidak sedia nama dipublish ini mengatakan, pembangunan Ruko itu tanpa IMB sudah jelas sangat menyalah akan aturan yang berlaku. Tetapi kenapa pihak Kelurahan Sungai Sibam ini, tidak menghentikan atau menegur dihentikan pembangunan. Sebab, itu adalah bagian salah satu cara bagi Pemko Pekanbaru meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini.

Terkait tudingan ini, Lurah Sungai Sibam Sarnubi, saat dikonfimasi via WhatsApp,
membantah dirinya tutup mata akan hal adanya bangunan tak memiliki IMB. Dia mengaku, sudah meninjau bangunan di daerah yang dimaksud. “Sebagai Lurah, saya tidak pernah tutup mata dalam hal demikian. Saya ada meninjau ke lokasi,” katanya.

Sambung dia, memang saat peninjauan pada waktu itu tidak ada Plang IMB, tapi pihak pengembang menyatakan bahwa masih dalam proses. Karena itu, dalam permasalahan ini pihaknya sudah lapor pada pihak Kecamatan Bina Widya, ada pembangunan yang tidak memiliki IMB tersebut. Artinya, itu laporan diserah ke kecamatan. **Rul

liarlurahSibamsungai
Comments (0)
Add Comment