DERAKPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar rapat pada hari Kamis (14/3/2024). Hal itu, Perkembangan Penyelesaian Aset Bermasalah Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Riau. Untuk hal ini pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar, diwakili Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) H Yusri.
Hal itu bertempat di ruangan zoom lantai II Kantor Bupati Kampar. Dimana itu, tampak mendampingi Pj Sekda diantaranya Kepala Inspektorat Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridharmawan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Kampar Rusdi Hanip, ST, MT dan Kepala Bagian Hukum Setda Kampar.
Dalam keterangannya usai mengikuti Zoom meeting bersama KPK-RI itu, Yusri menjelaskan momen ini merupakan momen awal dari pelaporan aset milik Pemerintah Daerah yang dikuasai pihak lain untuk segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi dualisme kepemilikan aset tersebut.
Selain itu Yusri juga mengatakan Pemda Kampar dalam mengikuti rapat yang ditaja oleh KPK adalah untuk mengembangkan kerjasama dan meningkatkan transparansi dan pemantauan dalam pengelolaan keuangan di Kabupaten Kampar.
Dalam pertemuan zoom yang diadakan oleh KPK tentang perkembangan penyelesaian aset bermasalah tahun 2024 di wilayah Provinsi Riau, berbagai aspek terkait pengelolaan aset daerah dan pemberantasan korupsi dijabarkan.
Beberapa topik yang dibahas meliputi Pengamanan aset daerah: Pj Bupati Kampar meminta kepada kepala OPD dan Camat untuk melaporkan aset yang belum terdata kepada BPKAD. Ini adalah langkah untuk mengurangi masalah pengamanan aset daerah dan memastikan transparansi dan keadilan dalam penanganan aset bermasalah.
Ia menambahkan RUU Pengelolaan Aset Daerah, RUU Pengelolaan Aset Daerah adalah RUU prioritas dalam long list Program Legislasi Nasional 2020-2024. Dokumentasi dan pengelolaan aset daerah diperlukan untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset.
Yusri menjelaskan Pertemuan ini juga bertujuan untuk meningkatkan pemberantasan korupsi di wilayah provinsi Riau. KPK berusaha untuk mengurangi korupsi dan memastikan keadilan dalam pengelolaan aset bermasalah.
Dalam pertemuan ini, Pemerintah Daerah dapat mengetahui tentang perkembangan penyelesaian aset bermasalah tahun 2024 di wilayah provinsi Riau, serta langkah-langkah yang diterima untuk mengurangi korupsi dan memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan aset daerah.
Sementara itu, Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Kasatgas Korsupgah) Wilayah VI KPK RI, Agus Priyanto akan bertugas dalam pengembangan penyelesaian aset bermasalah di wilayah Provinsi Riau pada tahun 2024. Korsupgah akan bekerja sama dengan instansi pemerintah daerah seperti Bupati Bengkalis Kasmarni, yang telah menyambut dan apresiasi kepada tim monitoring dan supervisi KPK RI.
Beliau menambahkan langkah-langkah KPK RI dalam penyelesaian aset Pemerintah Daerah yakni Pemutakhiran Dokumen KEM-PPKF Tahun 2024. Dokumen KEM-PPKF Tahun 2024 akan menjadi acuan penyusunan Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 20243 serta Pemantauan Tren Penindakan Kasus Korupsi. ICW melakukan pemantauan terhadap kasus korupsi pada tahap penyidikan yang dilakukan oleh penegak hukum baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun KPK. (Rul)