DKP Riau Ingatkan Peternak Keramba di Kampar Gunakan Bibit Ikan Legal

 

DERAKPOST.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau meminta para peternak ikan keramba, yang terutama di Kabupaten Kampar, untuk tidak lagi menggunakan bibit ikan ilegal setelah kasus kematian mendadak waktu itu.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Herman Mahmud mengatakan, kasus kematian ikan yang terjadi di Kampar dikarenakan oleh virus dan bakteri sebagai penyebab utama. Virus ini muncul dari gen pada bibit ikan.

“Hanya satu dari beberapa rekomendasi yang diberikan setelah tahapan-tahapan investigasi dan penelitian dilakukan oleh tim, yakni para peternak keramba harus menggunakan bibit-bibit ikan yang bersumber dari tempat yang sudah dilegalkan oleh pemerintah,” ujar Herman kepada wartawan.

Pemprov Riau katanya, memberikan rekomendasi kepada para peternak keramba di Kabupaten Kampar untuk menggunakan bibit ikan legal, sebagai cara paling aman agar kasus serupa tidak terjadi kembali. Selain itu, juga meminta Pemerintah Kabupaten Kampar untuk melakukan pembinaan secara masif.

“Yang perlu dilakukan Pemkab Kampar, adalah harus mendata jumlah peternak keramba. Sekarang kan menumpuk, nih. Di satu tempat itu menumpuk. Lalu manajemen pakan, dengan melibatkan ahli untuk memberikan pelatihan pada peternak keramba bagaimana. Yakni itu mekanisme pemberian pakan ikan yang benar,” jelas Herman. **Rul

dkpikanRiau
Comments (0)
Add Comment