DLHK Diminta Tegas, DPRD Pekanbaru Ingatkan Masyarakat Buang Sampah Sesuai Jam Ditentukan

 

PEKANBARU, Derakpost.com – Masalah sampah hingga kini masih terjadi. Untuk ini, masyarakat Kota Pekanbaru diminta agar membuang sampah ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduard menhelaska, jika masyarakat tidak membuang sampah secara teratur maka tumpukan sampah yang ada di Kota Pekanbaru tidak akan pernah tuntas.

Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di TPS mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

Kemudian bagi warga yang kedapatan melanggar, dalam perda dimaksud disebutkan bisa dikenakan sanksi administrasi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

“DLHK Pekanbaru juga harus gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat, masyarakat jangan setiap jam buang sampah karena mobil angkutan sampah tidak datang setiap jam,” kata Robin, Jumat (8/7/2022).

Ini katanya, tidak dijalankan dengan DLHK, sampah-sampah ini harus diatur dan libatkan RT dan RW untuk halnya sosialisasi agar masalah sampah di Pekanbaru bisa selesai sehingga tidak terjadinya lagi penumpukan sampah,” pungkasnya.

Dari 15 kecamatan yang ada di Pekanbaru, total di seluruh kota ada 139 titik TPS. Masyarakat bisa membuang sampah di TPS sesuai jadwal agar terangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Muara Fajar. **Fri

DLHKDPRDPekanbaru
Comments (0)
Add Comment