DLHK Riau Akan Panggil Paksa Pemilik Tiga Alat Berat Perambah Hutan di Desa Sahilan Darussalam

 

DERAKPOST.COM – Kesal dengan sikap pemilik tiga alat berat jenis ekskavator yang diduga merambah hutan disekitar Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar. Ini akhirnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau akan lakukan pemanggilan paksa.

Kepala DLHK Provinsi Riau Mamun Murod mengatakan, sebelumnya telah dilakukan pemanggila pemilik tiga alat berat tersebut setelah Satuan Polisi Kehutanan (Polhut) DLHK meamankan tiga operator beserta alat berat jenis ekskavator sedang merambah hutan Tesso Nilo di wilayah Kampar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan pihaknya telah menemukan pemilik alat berat itu merambah hutan. Setelah itu dilakukan hal pemanggilan dengan cara melayangkan surat pada masing-masing pemilik alat berat. Tapi, dari hasil penyidikan sementara, pemilik alat berat tersebut berbeda-beda, ini tak hadir,” kata Murod.

Karena pemanggilan pertama itu tidak direspon dengan baik, lanjut Mamun Murod, pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kedua pemilik alat berat tersebut. Jika pada pemanggilan kedua tidak diindahkan oleh pemilik tiga alat berat, maka sesuai pasal 216 KUHP, pihaknya koordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Riau untuk pemanggilan paksa pemilik alat berat jikalau mereka tidak kooperatif.

Diberitakan sebelumnya, tiga alat berat ekskavator beserta operator ditangkap Polhut DLHK Provinsi Riau karena nekat merambah kawasan hutan di Desa Sahilan Darussalam, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Sabtu (15/7/2023). Tiga alat berat beserta operator diamankan sekitar pukul 13.00 WIB. **Rul

 

 

alatberatDLHKRiau
Comments (0)
Add Comment