DERAKPOST.COM – Dimentahkan usul nama Syamsuar – Wardan untuk Pilgubri 2024, oleh DPP Golkar. Hal ini, menurut
pihak Pengamat Politik dari Universitas Muhammadiyah Riau (Umri), Aidil Haris bahwasa terdapat beberapa kelemahan jikalau Golkar tetap memaksakan paket demikian.
Untuk diketahui, sebelumnya Golkar Riau mengusulkan nama Syamsuar – Wardan untuk maju pada Pilgubri 2024 mendatang. Namun setelahnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan surat untuk pengurus Golkar seluruh Indonesia salah satunya di Riau, untuk menunda pembahasan.
“Kalau mereka dukung kader sendiri, di satu sisi itu merugikan, karena mereka menganggap mereka kuat, kalau nanti cukup kursi untuk mengusung tak ada persoalan, tapi kalau tak berkoalisi dengan partai lain, akan melemahkan posisinya,” katanya.
Jikalau memang Golkar keukeuh terhadap pasangan Syamsuar – Wardan, diprediksi pasangan tersebut bakal kesulitan. Katanya, kalau persoalan untuk menang itu tergantung garis tangan. Tapi kalau kekuatan pasti ada lemahnya, karena tak akan kuat kalau tak berkoalisi dengan partai lain.
Ia juga mengatakan, dengan dimentahkannya usulan dari Riau tersebut, DPP Golkar, katanya pasti ingin mengatur strategi untuk menang. “DPP Golkar pasti wait and see, pasti atur strategi pemenangan. DPP pasti tak gegabah, tentu diperlukan strategi yang tepat sehingga langkah yang dilakukan tak sia-sia,” tukasnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengeluarkan Surat Perintah dengan Nomor: Sprin- 165 /DPP/GOLKAR/VII/2023. Isi dari surat tersebut adalah tentang perintah untuk menunda penjaringan bakal calon kepala daerah.
Di Riau sendiri, sebelumnya, DPD I Golkar Riau telah mengusulkan kepada DPP paket Syamsuar – Wardan untuk dimajukan berpasangan di Pilkada Gubernur Riau 2024 mendatang.
Selain untuk Gubernur, pihaknya juga telah menyampaikan usulan untuk Bacalon Bupati dan Walikota. Sedang surat dari DPP tersebut ternyata memerintahkan untuk dilakukan penundaan.
Surat tersebut merupakan surat lanjutan setelah surat perintah dengan nomor : Sprin-163/DPP/GOLKAR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar dikeluarkan sebelumnya. Surat tersebut berisikan keputusan menimbang dan surat perintah yang harus diikuti oleh seluruh pengurus dan kader Golkar se-Indonesia.
“Bahwa Pilkada Serentak tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, masih cukup waktu bagi Partai Golkar mempersiapkan penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar. Bahwa Partai Golkar perlu konsentrasi penuh dalam rangka pemenangan Partai Golkar pada Pemilu Presiden tahun 2024 dan Pemilu Legislatif tahun 2024, dan bahwa sehubungan dengan hal tersebut perlu dikeluarkan surat perintah,” isi surat tersebut.
Adapun surat perintah terbaru ini berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional-X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor : VIII/MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golongan Karya.
Kemudian, Keputusan Musyawarah Nasional-X Partai Golongan Karya Tahun 2019 Nomor: X/ MUNAS-X/GOLKAR/2019 tanggal 5 Desember 2019 tentang Program Umum Partai Golongan Karya.
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dan Surat Perintah DPP Partai Golkar Nomor: Sprin-163/DPP/GOLKAR/VI/2023 tanggal 26 Juni 2023 tentang penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar.
“Maka diperintahkan kepada Ketua, Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi dan Kabupaten Kota se- Indonesia, sementara menunda pembahasan Bakal Calon Kepala Daerah/Wakil KepalaDaerah untuk Pilkada Nasional 2024 dari Partai Golkar,” isi perintah tersebut.
Kemudian, menampung data-data Bakal Calon Kepala daerah/Wakil Kepala Daerah dari Partai Golkar yang telah masuk dan pembahasannya akan dilaksanakan setelah Pemilu Presiden tahun 2024 dan Pemilu Legislatif tahun 2024. **Rul