DERAKPOST.COM – DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Provinsi Riau menyayangkan sikap dari Disperinaker Kampar, didalam halnya menyelesaikan permasalahan pekerja dengan pihak PT Egasuti Nasakti, di Kecamatan Tapung.
Dikarena, dari pihaknya perusahaan tak hadir atas kelalaianya dari Disperinaker Kampar.
“Saya dari DPP SBCI Provinsi Riau, tentu sangat menyayangkan sikap dari oknum pihak Disperinaker Kampar ini dalam hal menyelesaikan permasalahanya mogok kerja dari PUK SBCI dengan PT Egasuti Nasakti. Hal itu dengan pemanggilanya para pihak pada hari Rabu (23/8/2023), oleh Disperinaker Kampar,” ujar Addermi kepada wartawan.
Ketua Umum DPP SBCI Provinsi Riau ini mengatakan, sesuai informasi diungkap PUK SBCI PT Egasuti Nasakti, bahwasa pihak perusahaan tidak hadir pada saat akan mediasi ini, dikarena Disperinaker Kampar lupa kirimkan undangan kepada pihak perusahaan. Hal tersebut katanya, menjadi tandatanya keseriusanya untuk menyelesaikan ini.
“Disperinaker Kampar ini yang membuat undangan. Agenda Hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023, pukul 14.00 WIB. Tapi hal yang disayangkan pihak manajemen PT Egasuti Nasakti tak diundang. Hal inikan menggambarkan ketidak seriusan pihak Disperinaker Kampar untuk memediasi. Sehingga ini, tentu jadi tandatanya kami dari SBCI,” kata Aktifis Buruh ini.
Sebagaimana informasinya itu dari PUK SBCI yang hadir ini adalah Jora Ahmad, Chairul Sapuad, Mulyadi, dan Ucirwanto. Mereka telah hadir sesuai undangan itu, tapi saat itu diketahu kalau Disperinaker Kampar tidak ada kirim undangan rapat tersebut. Hal ini sambungnya, tentu jadi pertanyaan ada apa antara Disperinaker dengan perusahaan.
Kesempatan itu, Addermi mengatakan,
berkaitan dengan rencana mogok kerja dari PUK dan anggota SBCI PT Egasuti Nasakti, tanggal 28 hingga 29 Agustus 2023. Yang berdasar Undang-Undang sudah diberitahukan pada Disperinaker Kampar dan PT Egasuti Nasakti. Tetapi ternyata panggilan pada perusahaan itu tidak disampaikan. “Ini, jadi pertanyaan kami,” sebutnya.
Karena kata dia, sesuai Undang-Undang tentang mogok kerja tidak disampaikan pada pihak perusahaan hanya pada PUK SBCI PT Egasuti Nasakti. Sementara itu berdasarkan Pasal 141 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal itu sangat jelas katanya, akan aturan yang berlaku dalam ketenagakerjaan. Maka instansi
bertanggungjawab di bidang ini wajib melaksanakan.
“Setelah mendapatkan pemberitahuan mogok kerja sebelum dan juga selama mogok kerja berlangsung, maka wajib mempertemukanya kedua belah pihak yang berselisih untuk dicarikan solusi sebab-sebab dari mogok, Namun kami sangat menyayangkan sekali. Ternyata berdasar keterangan Ketua PUK SBCI PT Egasuti Nasakti, kalau panggilanya ke perusahaan tidak disampaikan oleh Disperinaker Kampar,” katanya.
Caleg DPRD Provinsi dari Partai Buruh ini mengatakan, terkait dengan kejadian bertentangan Undang-Undang ini, maka pihaknya dalam pertimbangan laporkan ke Kemenaker dan Bupati Kampar atas sikap Disperinaker tidak menyampaikan panggilan terhadap PT Egasuti Nasakti. Addermi juga menegaskan, terkait aksi mogok kerja itu tetap dilaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Sementara terpisah, Jora Ahmad selaku
Ketua PUK SBCI Egasuti Nasakti, ketika dihubungi melalui teleponya menyebut, pihaknya datang sesuai undangan dari Disperinaker Kampar. Tapi saat itu juga diminta masuk ruangan Kepala Bidang (Kabid) Hubin Syaker Aulia didampingi Mediator Disperinaker Kampar Efriina. Seketika itu, pihak Disperinaker Kampar menyebut pertemuan ini diundur.
“Saat kami dari pihak PUK SBCI Egasuti Nasakti ini datang memenuhi undangan Disperinaker Kampar. Kami juga datang tersebut yakni Ketua PUK Jora Ahmad, Sekretaris Chairul Sapuad, Wakil Ketua Mulyadi dan Ucirwanto. Tetapi saat itu, disampaikan Kabid kalau pertemuan di undur pada Selasa pekan depan. Sebab undangan ke perusahaan tidak terkirim,” kata Jora Ahmad.
Pihak Disperinaker Kampar dikonfirmasi akan pertemuan itu melalui Kabid Hubin Syaker Aulia. Ia mengatakan, belum ada hasilnya, dikarenakan pihaknya ini lupa kirimkan undangan ke pihak PT Egasuti Nasakti tersebut. Hal demikian ungkap Aulia, telah ada disampaikan pada pihak PUK SBCI yang datang untuk memenuhi undangan itu. Artinya ini akan dilakukan pemanggilan kembali para pihak untuk mencari solusinya dan diselesaikan.
“Memang lupa anggota saya mengirim surat itu ke pihak perusahan. Tapi yang penting jangan dipermasalahkan. Yang rencana pekan depan itu diselesaikan permasalahan. Setidaknya, hari Selasa pekan depan panggil para pihak terkait untuk penyelesaian. Disebab, mediator dan kabid ini acara di Dumai bersama Kemenaker. Terkait akan mogok kerja agar diundur (majukan, red) dulu,” kata Aulia. **Rul