DPP SBCI Lapor ke Kepolisian, Aset PT Ricry di Simalinyang Disita Negara Ada yang Hilang

DERAKPOST.COM – Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Cahaya Indonesia (DPP SBCI) Provinsi Riau mengajukan laporan dan/atau pengaduan atas hal peristiwa pengrusakan dan/atau pencurian dan atau penggelapan atas yang semula aset perusahaan PT Riau Crumb Rubber Factory (PT RICRY), berada Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar.

“Ya. Kami dari DPP SBCI Riau ini telah buat laporan pada Polda Riau. Laporan, diterima Nurhayati selaku Staf Sekretariat Umum di Polda Riau pada tanggal 1 Maret 2024. Hal itu, pengaduan atas peristiwa pengrusakan dan/atau pencurian dan atau penggelapan atas aset perusahaan PT RICRY, berada di Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, di Kabupaten Kampar,” ujar Adermi kepada wartawan, pada hari Jumat.

Ketua Umum (Ketum) DPP SBCI Riau inipun mengatakan, bahwa semula itu merupakan  aset PT RICRY, namun yang kemudian telah diletakkan itu SITA oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui SITA Delegasi oleh dari  Pengadilan Negeri Bangkinang (Penetapan Sita sebagaimana hal BERITA ACARA SITA) tersebut. Penyitaan atas Aset PT RICRY itu guna Pelaksanaan KEWAJIBAN PT RICRY pembayaran hak mantan karyawan.

“Aset PT RICRY ini, sesuai dengan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 103/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr. Hal itu diketahui sudah disita negara. Tapi saat ini, ada aset yang hilang atau digelapkan. Dugaanya dari kami (DPP SBCI Riau, red), kalau itu diduga sudah dilakukan oleh saudari Titin Febiana beralamat di Jalan Kinibalu/Indra Pahlawan’ Nomor 14, dengan rekan,” ujarnya.

Disebutkanya, hal laporan atau pengaduan tersebut tertanggal 28 Februari 2024, yaitu 595/DPP – SBCI/R/II/2024. Perihal laporan terjadinya pengrusakan dan/atau pencurian dan/atau penggelapan. Laporan, ditujukan kepada Kapolda Riau C/Q DIRRESKRIMUM POLDA Riau. Yang dilaporkan, adalah Titin Febiana dan kawan. Karena, yang diketahui dipercaya menjaga aset tersebut.

“Diketahui, bahwa surat DPP SBCI Provinsi Riau No 482/DPP-SBCI/R/IX/2020 tanggal 7 September 2020. Dan selaku Kuasa Para Penggugat mengajukan permohonan Sita/Eksekusi atas aset PT RICRY, yang berupa Bangunan Pabrik Karet diatas lahan seluas lebih kurang 38 Hektar di kelilingi Pagar Beton di RT 018 RW 009 Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar,” katanya.

Bahwa menindak lanjuti surat dari Kuasa mantan Karyawan PT RICRY tersebut Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Tanggal 18 September 2020 menerbitkan Penetapan Nomor : 23/Pen.PHI/Sita.Eks-Pts/2019/PN.Pbr Jo Nomor : 103/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr dengan memerintahkan ke Panitera PHI pada PN Pekanbaru agar mengirimkan salinan resmi penetapan untuk dimintakan bantuan secara delegasi kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, untuk melaksanakan Sita Eksekusi terhadap Aset/harta milik Termohon Eksekusi.

Bahwa selanjutnya dengan surat Nomor : W4.U1/6219/HK.02/IX/2020 Perihal Mohon bantuan pelaksanaan Sita Eksekusi ke -2 Nomor 23/Pe.PHI/Sita.Eks-Pts/2019/PN.Pbr Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru menyurati KETUA PENGADILAN NEGERI BANGKINANG untuk dapat melaksanakan Sita Eksekusi terhadap aset milik Termohon Eksekusi (PT RICRY).

Bahwa menyikapi permohonan bantuan Sita Eksekusi dari Ketua PN Pekanbaru itu.  tersebut,maka Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang dengan surat penetapan tanggal 30 September 2020 menerbitkan Penetapan yang memerintahkan kepada Panitera/Juru Sita Pengadilan Negeri Bangkinang atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang syah, serta 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat, yang termuat dalam pasal 209 Rbg untuk melakukan penyitaan eksekusi terhadap harta milik Termohon Eksekusi yang merupakan jaminan pelaksanaan Putusan sebagaiman yang telah diuraikan dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 23/Pen.PHI/Sita.Eks-Pts/2019/PN.Pbr tertanggal 18 September 2020.

Bahwa selanjutnya menyikapi Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tersebut “Jurusita Pengadilan Negeri Bangkinang pada hari Rabu Tanggal 21 Oktober 2020 telah melakukan penyitaan atas Aset Termohon Eksekusi (PT RICRY) berupa HGB beserta barang-barang Pabrik Karet yang berada diatasnya” kemudian barang-barang mana setelah disita diserahkan untuk dijaga kepada orang yang menjaga digaji oleh Termohon Eksekusi (PT RICRY) berupa bangunan dan mesin produksi.

Bahwa setelah pelaksanaan Sita Eksekusi tersebut dengan surat Nomor : 490/DPP-SBCI/R/XI/2020 Tanggal 2 November 2020 “DPP SBCI Provinsi Riau” mengajukan Permohonan Lelang atas Aset PT Riau Crumb Rubber Factory lazim disebut PT RICRY yang telah diletakkan Sita Eksekusi yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

Bahwa menyikapi surat permohonan lelang DPP SBCI Provinsi Riau tersebut, melalui Panitera Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan surat Nomor W4.U1/7762/HK.02-PHI/XII/2020 Tanggal 15 Desember 2020 Perihal Tindak lanjut Eksekusi Lelang “Pengadilan Negeri Pekanbaru meminta DPP SBCI Provinsi Riau untuk dapat melengkapi dokumen persyaratan lelang diantaranya melampirkan hasil penilaian objek lelang (Apraisal) guna penentuan limit pelaksanaan lelang.

Bahwa dengan Penetapannya Nomor 23/Pen.PHI/Lelang.Eks-Pts/2019/PN.Pbr Jo Nomor : 103/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Pbr Tanggal 3 Februari 2021 Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru menetap kan lelang atas aset termohon Sita Eksekusi dengan menunjuk KJPP DAZ untuk melakukan penilaian atau perhitungan harta terhadap harta milik Termohon Eksekusi guna keperluan eksekusi lelang tersebut.

Bahwa dikarenakan kondisi satu dan lain hah hingga saat laporan ini kami buat belum ada proses pelalang sesuai dengan peratuiran perundang-undangan yang berlaku dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
Bahwa saat ini sedang terjadi Pengrusakan dan atau Pencurian dan atau Penggelapan oleh Para Pelakuku Kejahatan atau Pelanggaran terhadap Pasal 170 KUHP dan atau Pelanggaran terhadap Pasal 363 KUHP dan atau Pelanggaran terhadap Pasal 372 KUHP.

Bahwa berdasarkan paparan dan uraian kami diatas dengan ini kami memohon kepada bapak selaku pihak yang berwenag dalam “untuk dapat menegakkan hukum, dengan cara melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan” demi terciptanya keadilan dan keamanan bagi semua pihak.

“Demikianlah surat Permohonan ini  kami buat dan kami sampaikan dengan sesungguhnya, atas segala kerjasama yang bapak berikan terlebih dahulu kami ucapkan terima kasih,” katanya. Lebih lanjut disampaikan, surat laporan ini ditembuskan ke KAPOLRI di MABES POLRI, IRWASDA POLDA Riau di Pekanbaru, KABID PROVAM POLDA Riau di Pekanbaru, KABAG WASIDIK POLDA Riau di Pekanbaru, KAPOLRES Kampar di Bangkinang, KAPOLSEK Kampar Kiri Tengah di Sungai Pagar. (Rul)

RiauRicrySBCISimalinyang
Comments (0)
Add Comment