DERAKPOST.COM – Ketua Umum pada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Provinsi Riau, Adermi meapreasi akan kenaikan Upah Minimum ditahun 2023 itu sesuai Permenaker No 18 tahun 2022.
“Tadi itu informasinya Depeprov Riau ini sudah menyepakati besaran UMP 2023 yakni sebesar Rp3.191.662,53 atau naik
8,61 persen dari tahun sebelumnya. Hal ini tentunya patut disyukuri kebijakanya Menteri Tenaga Kerja yang menerbitkan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023,” katanya.
Sebutnya, dengan kebijakanya Menteri Tenagakerja RI, yang telah menerbitkan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Tahun 2023, maka saat ini di Provinsi Riau sudah sepakat akan besaran UMP 2023 tersebut. Diketahui Permenaker itu mengatur formula baru menetapkan Upah Minimum tersebut.
“Berdasarkan formula baru ini Depeprov Riau, sudah sepakati akan besaran dari UMP 2023 tersebut. Tentunya ini patut kita apresiasi kebijakannya dari Menteri Tenagakerja RI, yang telah menerbitkan Permenaker No 18 Tahun 2022. Setelah kita berjuang didalam mempertahankan hak buruh terkait gaji buruh,” katanya.
Dikesempatan itu, Adermi mengatakan, DPP SBCI bahwa hasil rapat Depeprov itu hanya berupa rekomendasi untuk menjadi pertimbangan bagi gubernur, dalam mengesahkan UMP 2023. Dalam hal ini, dia juga berharap Gubernur Riau Syamsuar dengan bijak mengesahkan, yakni menerbitkan Surat Keputusan.
Diberitakan sebelumnya. Depeprov Riau untuk saat ini telah sepakati ketetapan besarannya UMP 2023 Rp3.191.662,53.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau ini telah menetapkan serta sepakat halnya kenaikan UMP Riau tahun 2023. Hal itu, melalui sidang Depeprov Riau pada hari Kamis (24/11/2022), sore,” sebut Imron Rosyadi kepada wartawan. **Rul