DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia Menyayangkan Statmen APINDO Riau 

 

DERAKPOST.COM – APINDO Riau sudah menyatakan menolak kalau kenaikanya upah minimum tahun 2023 ini mengacu Permenaker No 18/2022. Dikarena, saat ini untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2023, sudah selesai dibahas serta sudah disepakati besarannya.

Terkait statmen dipaparkan perwakilan APINDO Riau yang dilansir media online tersebut, hal itupun sangat disayangkan atau disesalkan oleh Ketua Umum DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Riau Adermi. “Membaca statmen, yang disampaikan APINDO Riau ini sangatlah disayangkan,” ujarnya kepada media ini.

Adermi, dikesempatan itu mengatakan, harusnya tidak demikian statmen yang disampaikan oleh APINDO Riau dengan menolak kenaikan upah yang mengacu Permenaker No 18/2022. Sebab saat ini ujarnya, diketahui bahwasa Permanaker tersebut telah disahkan, yang artinya ini Upah Minimum sudah bisa diterapkan.

“Harusnya itu, pihak APINDO Riau tidak membuat statmen demikian. Karena ini Permenaker No 18/2022 telah disahkan pada tanggal 16 November 2022. Kalau statemen APINDO Riau itu, menyatakan tolak Permenaker No 18/2022 ini acuan pada UMP 2023. Ini, tidak pahami nasib daripada buruh/pekerja,” kata Adermi.

Dikesempatan itu, Adermi mengatakan, bahwa buruh/pekerja ini telah bersusah payah untuk melaksana pekerjaan demi keuntungan, dan kesejahteraan baginya perusahaan (pengusaha, red). Menurut dia, harusnya sikap APINDO Riau dapat mencerminkan sikap toleransi terhadap penderitaanya dialami buruh/pekerja.

Adermi juga menjelaskan, pada saat ini nasib buruh/pekerja itu sangat tertekan inflasi yang sangat tinggi, juga kenaikan BBM yang tentunya merambat naik juga harga Sembako, transportasi, ditambah lagi Pandemi Covid yang tentu berakibat bertambah pula biaya atau pengeluaran masyarakat pada umumnya daerah ini.

“APINDO Riau itu menyatakan menolak Permenaker No 18/2022 tersebut, jelas sangat tendensius dan arogansi. Sebab, sikap APINDO ini yang sama sekali tidak mempertimbangkan perasaan dari para buruh/pekerja yang juga telah bersusah payah untuk melaksanakan pekerjaanya demi keuntungan pengusaha,” ujarnya.

Dikatakan dia, Permenaker No 18/2022 diterbitkan tersebut tentunya itu setelah ada mempertimbangkan secara matang berbagai hal di masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya berharap kepada pengurus APINDO Riau untuk berempati terhadap perekonomian pada masyarakat buruh/pekerja. Sehingga bisa saling nikmati. **Rul

 

APINDOburuhserikat
Comments (0)
Add Comment