DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia Provinsi Riau Laporkan Pelanggaran oleh PT Utama Cargo Expres

DERAKPOST.COM – Tindakan pelanggaran hak pekerja dilakukannya PT Utama Cargo  Expres. Pelanggaran terhadap aturan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan, dengan membayar upah atau gaji dibawah UMK Kota Pekanbaru, dan mengakhiri PKWT pekerja bernama Don Yuan, yang sebelum masa diperjanjikan berakhir.

Terkait fakta lapangan, PT Utama Cargo Express membayar Upah dibawah UMK Kota Pekanbaru, hal itu dapat dikenakan saksi pidana sekarang yaitu 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara. Telah terkait mengakhiri PKWT itu sebelum masanya, maka perusahaan wajib membayar pada pekerja Don Yuan senilai upah berdasar masa kontrak tersisa.

Bahwa pihak perusahaan PT Utama Cargo Expres beroperasi di Kota Pekanbaru juga wajib membayarkan haknya upah pekerja, yang sekurang-kurangnya itu Rp3.675.937 perbulan. Sementara diketahui informasi berdasarkan fakta lapangan, ternyata dari faktanya PT Utama Cargo Expres ini hanya membayarkan upah pekerja bernama Don Yuan ini Rp3.000.000 per bulan. Padahal sudah lama bekerja disana.

Terkait hal ini, DPP Serikat Buruh Cahaya Indonesia (SBCI) Riau telah melaporkan pelanggaran oleh PT Utama Cargo Expres tersebut kepada pihak Disnaketrans Riau. “Terkait pelanggaran-pelanggaran dibuat PT Utama Cargo  Expres tersebut. Hal ini, telah kami laporkan ke Disnaketrans Riau. Agar menegakkan Peraturan Perundang- undangan yang berlaku,” kata Ketum DPP SBCI Riau Addermi,B.B.A.,S.H.

Aktifitas Kondang pada Perburuhan inipun mengatakan, pihak Disnaketrans Riau agar serius menjalankan aturan yang berlaku di ketenagakerjaan. Oleh karena itu, didalam perkara pelanggaran dilakukan PT Utama Cargo Expres tersebut harus bisa ditindak tegas. Sehingga sanksi diberlakukan bisa membuat perusahaan-perusahaan lainnya jadikan itu pembelajaran atau jera.

Sementara itu, terkait adanya pelanggaran oleh PT Utama Cargo Expres yang dilapor DPP SBCI tersebut dikonfrmasi ini kepada Kepala Disnakertrans Riau Boby Rachmat,  Senin (10/3/2025), mengatakan, bahwasa benar ada surat itu diterima dan ini segera diproses dengan ditindaklanjuti ini secara aturan yang berlaku. (Dairul)

buruhCargoserikatutama
Comments (0)
Add Comment