DPR Setujui RUU Ekstradisi RI-Singapura, Keberadaan Buronan Semakin Terancam

 

DERAKPOST.COM – Komisi III DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan dilanjutkan pada pembahasan selanjutnya untuk untuk dilanjutkan pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPR RI terdekat.

“Apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan dapat disetujui untuk dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna DPR RI terdekat?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh yang memimpin jalannya rapat kerja di Jakarta, Senin (5/12/2022) dikutip dari Cnnindonesia.

Pertanyaan itu kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III DPR yang hadir. Adapun Fraksi PKS setuju dengan catatan. Sebagai bentuk persetujuan tingkat I tersebut, dilakukan prosesi penandatangan naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian Ekstradisi Buronan oleh masing-masing perwakilan fraksi dan pemerintah.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly yang hadir mewakili Presiden menjelaskan di awal bahwa perjanjian antara Pemerintah RI dengan Pemerintah Singapura tentang ekstradisi buronan sendiri telah ditandatangani oleh kedua negara pada 25 Januari lalu di Bintan, Kepulauan Riau.

“Pemerintah RI perlu menindaklanjutinya pengesahan perjanjian dengan undang-undang,” katanya. Yasonna menyebut bahwa perjanjian tentang ekstradisi buronan antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura menjadi penting lantaran Singapura kerap menjadi tujuan akhir atau tujuan transit pelaku kejahatan dari Indonesia lantaran letaknya yang berbatasan langsung dengan teritori Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan Singapura tentang ekstradisi buronan tersebut mengatur sejumlah hal, di antaranya kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung, serta pengaturan penyerahan.

Ia menerangkan pula bahwa dalam RUU Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Singapura tentang Ekstradisi Buronan tersebut mengatur ekstradisi terhadap buronan, tersangka dan terdakwa dalam proses pengadilan, maupun yang telah melaksanakan hukuman suatu tindak pidana. **Fad

buronanDPRSingapura
Comments (0)
Add Comment