DERAKPOST.COM- Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan juga non subsidi resmi naik per Sabtu (3/9/2022) siang. Kenaikan itupun untuk BBM jenis
Pertalite, Solar, dan Pertamax.
Diketahui, detail kenaikan harga BBM yakni untuk pertalite menjadi Rp10.000 per liter dari sebelumnya Rp7.650 per liter. Kemudian solar menjadi Rp6.800 per liter dari sebelumnya Rp5.150 per liter. BBM Pertamax mealami kenaikan dari saat ini Rp12.500 per liter menjadi Rp14.500 per liter.
Anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla mengungkapkan, memang kenaikan harga BBM merupakan kewenangan dari pemerintah pusat, namun ia juga meminta agar pemerintah melihat kondisi masyarakat yang sekarang.
“Tentu kita minta dalam keadaan ekonomi yang sudah seperti ini, kita sebagai wakil rakyat minta pertimbangkan kenaikan harga BBM,” kata Roni, Sabtu (3/9/2022), dikutip dari Cakaplah.
“Memang sekarang ini menurut aturannya, pemerintah boleh saja tanpa persetujuan DPR, tetapi tentu memikirkan kebijakan seperti ini, kita hindari terlebih dahulu, apalagi masyarakat kita baru memulai pemulihan ekonomi,” sambungnya.
Ia juga mengatakan, memang pemerintah sudah mengantisipasi kepada masyarakat miskin melakukan program Bantuan Langsung Tunai (BLT).
“Tetapi yang terdampak dengan kenaikan ini kan bukan hanya keluarga miskin, namun juga pengusaha-pengusaha kecil juga terdampak,” tururnya.
“Apalagi nanti imbasnya ke kenaikan harga-harga bahan pokok, sehingga akhirnya kalau untuk yang Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ini nanti akibatnya ya menaikkan harga produksi mereka. Jadi harus dipertimbangkan kembali lah kenaikan harga BBM ini,” pungkasnya. **Fri