MP, PEKANBARU – Pengelolaan area hutan di Riau ternyata masih banyak memiliki persoalan. Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby, setelah rapat dengar pendapat bersama perusahaan perkebunan yang beroperasi di Indragiri Hulu (Inhu) dan Lembaga Adat Melayu (LAM) setempat.
Suhardiman mengungkapkan pihaknya beperan sebagai fasilitator antara LAM Inhu dengan sejumlah perusahaan yang dikeluhkan masyarakat.
“Jadi LAM menyampaikan pengaduan yang diterima dari masyararakat perihal operasional perusahaan di Inhu,” disebutnya di ruang kerja Komisi III DPRD Riau, Senin (18/3).
Lanjut politisi Hanura itu ada bebera keluhan yang disampaikan masyarakat ke LAM, meliputi limbah pabrik, sebaran tanaman yang masih di daerah aliran sungai, dan beberapa hal lain.
Adapun perusahaan yang ikut melakukan rapat dengar pendapat, termasuk ke dalam pantauan pansus monitoring lahan beberapa tahun silam.
“Sepanjang nanti masih bisa dimusyawarakan untuk melindungi hak – hak masyarakat dibawah payung LAM Inhu, kita berharap pengusaha dan LAM dapat mencapai kesepatan dengan baik,” tekan politisi Kuansing tersebut.
Disamping mengulas berbagai aduan masyarakat, rapat dengar pendapat ini juga bertujuan mengejar Permentan No. 98/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, dimana plasma masyarakat dapat dibangun dari lahan di luar konsesi yang luasnya setara dengan 20 persen HGU.
Keempat perusahaan itu meliputi PT Indra Plant, Sinar Rasa Kencana, PT Rigunas Agri Utama, dan PT Panca Agro Lestari.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Riau, Erizal Muluk mengatakan intinya yang dilaporkan LAM Inhu dan masyarakat kepada DPRD Riau adalah keberadaan perusahaan yang tak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Padahal, perusahaan yang itu sudah berdiri lama di tengah masyarakat.
“Jadi laporan intinya perusahaan itu sudah berdiri lama namun tak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jadi, mana Corporate Social Responsibility (CSR), mana kebun plasmanya,” kata Erizal Muluk.
Dari hasil hearing ini, diketahui bahwa perusahaan-perusahaan menjawab bahwa CSR-nya ada yang telah membuat sekolah dan berbagai macam. Jawaban perusahaan tersebut, lanjut Erizal Muluk, akan dikembalikan lagi ke LAM.
“Kami sebagai yang memfasilitatori tentu mengembalikan kembali ke LAM, apakah jawaban perusahaan itu sudah sesuai dengan yang dilihat langsung oleh LAM,” tambahnya.
Ditambahkan Erizal Muluk, pihaknya mengerti aduan LAM ini berdasarkan kepedulian terhadap rakyat Inhu. Dia mengatakan hal yang sama juga dirasakan DPRD Provinsi Riau.
“Bayangkan saja, perusahaan besar-besar disitu. Jadi, LAM mempertanyakan apa manfaat perusahaan itu kepada masyarakat?” tutup Erizal Muluk. (ADV)