DERAKPOST.COM – Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, akan melakukan pemilihan Dewan Pengawas Syariah. Namun, didalam hal ini dari DPRD Riau mengingatkan untuk tidak asal-asalan.
Wakil Ketua (Waka) DPRD Riau Syafaruddin Poti ini menegaskan kepada panitia seleksi (pansel) agar ini melakukan proses seleksi penetapan Dewan Pengawas Syariah untuk Bank Riau-Kepri Syariah (BRKS) dan tidak sekedar memperpanjang yang lama.
Hal ini menanggapi kabar adanya rencana di Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) memperpanjang jabatan Dewan Pengawas Syariah. “Kami ini dapat kabar besok RUPS. Jadi kami minta kepada pemegang saham dalam hal ini pak Pj Gubernur. Riau memilih dewan pengawas Syariah yang tidak boleh diperpanjang tanpa adanya proses seleksi terbuka,” kata dia, Kamis (4/4/2024).
Menurut Syafaruddin Poti, harusnya sudah ada pemberitahuan sejak jauh-jauh hari mengenai berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas Syariah tersebut.
“Kalau sudah habis waktunya, harusnya diberitahu sejak lama, bentuk pansel dalam seleksi dewan syariahnya. Sehingga ada kesempatan bagi yang lain untuk berkompetisi dan ikut dalam seleksi dewan pengawas syariah tersebut,” pungkasnya.
Meskipun begitu, lanjut Poti, pada akhirnya hasil akhir merupa kewenangan pemegang saham. Sebutnya, kalaupun tidak diseleksi, itu adalah kewenangan Pemegang saham, jadi diminta itu diperhatikan. (Rul)