DERAKPOST.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Provinsi Jawa Timur (Jatim) kembali mengungkap modus operandi terkait dugaan praktek korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) tahun 2022. Khusus di wilayah Kabupaten Situbondo.
Hal ini disampaikan oleh Sudarsono selaku Ketua DPW Tamperak Provinsi Jatim. Kata dia, menindaklanjuti dari tim investigasi dana hibah. Maka ada temuan banyaknya penerima manfaat dari dana hibah tersebut tidak sesuai dengan besaran anggaran yang diperbantukan. Seperti hal dugaan praktik korupsi dana hibah di Kabupaten Situbondo.
Menurutnya, para koruptor memiliki banyak akal bulus untuk menikmati aliran dana hibah yang nilainya mencapai triliunan rupiah setiap tahunya. Sehingga ini jelas berdampak kualitas realisasi angaran. Tim Investigasi Dana Hibah LSM Tamperak ada mendapati modus-modus demikian.
Seperti hal realisasi anggaran dana hibah disalurkan pada beberapa yayasan berada Kabupaten Situbondo. Yang diantaranya YAYASAN MIFTAHUL HASAN Bletok, Bungatan,dengan anggaran Rp.908.918.000, PERKUMPULAN PKBM PERTIWI,Curah Jeru ,Panji, dengan anggaran Rp.459.914.000, yayasan AL MASYURIYAH curah Jeru barat panji dengan anggaran Rp.90.891.000.Pokmas Mutiara.curah Jeru Panji kabupaten Situbondo dengan anggaran Rp.63.624.000.
Menurut hasil investigasi tim sangat tidak sesuai dengan besaran anggaran karena hasil tinjau lapang Tim Investigasi, dimana menemukan adanyq bangunan dan bahkan pembelanjaan jauh sangat tak sesuai dari besarnya anggaran yang diperbantukan.
“Modus yang banyak ditemukan adalah, memotong beberapa persen dana hibah dari Pemprov Jatim. Nilai potongan mulai 30 persen hingga 40 persen, tergantung kesepakatan. Hal ini juga seberapa rakus oknum-oknum tersebut untuk menikmati bancakan uang haram. Bukti pengakuan penerima sudah kami kantongi,” paparnya.
Dikatakan dia, modus berikutnya adalah membuat proposal dan laporan pertanggungjawaban palsu atau LPJ fiktif. Terkait dengan realisasi anggaran penerima dana hibah sehingga yang terjadi hanya kamuflase untuk menghabiskan anggaran.dan anehnya penerima manfaat tidak pernah tau seperti apa SPJ yang seharusnya ia pertanggung jawabkan karena semua sudah di tanggung oleh koordinator.
Lebih lanjut Sudarsono memaparkan, jika dugaan praktik korupsi dana hibah Pemprov Jatim tahun 2022 tersebut banyak yang diawali oleh praktik ijon kepada oknum anggota dewan dan atau oknum pejabat tinggi dilingkungan pemprov jawa timur.
“Kami menemukan banyak proyek fisik dari bantuan dana hibah Provinsi Jatim itu tidak sesuai dengan besarnya anggaran. Hal ini terbukti ada dibangun asal jadi dan bahkan belanjakan sangat tidak masuk akal. Sebab kualitas barang sangat sederhana, namun aporan mencantumkan harga yang sangat mahal atau tidak sama itu dengan harga pasaran, adapun pengakuan dari penerima dana hibah berdalih asal tidak fiktif,” ujarnya.
Dikatakan dia, bahwa sudah mengantongi beberapa alat bukti baik dari proposal, LPJ dan bahkan ada beberapa oknum penerima bantuan yang diduga tidak sesuai dengan besaran anggaran. Sehingganya penerima manfaat dana hibah tahun anggaran 2022 di Kabupaten Situbondo itu diduga sarat dengan korupsi.
Sudarsono menambahkan, persoalan realisasi anggaran dana hibah yang diduga tidak sesuai dengan besarnya anggaran hampir terjadi seluruh wilayah Kabupaten Situbondo dan dalam waktu dekat maka akan lakukan investigasi menyeluruh kepada penerima hibah Provinsi Jatim se Kabupaten Situbondo.
“Dengan adanya hal tersebut. Kami LSM Tamperak mengutuk keras kepada oknum yang memainkan dana hibah tersebut. Dan berdasarnbeberapa bukti awal yang kami miliki dari hasil tim investigasi dana hibah tersebut, maka ralam waktu dekat akan melaporkan ke penegak hukum. Dalam hal ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui. Dari hal beberapa temuan lapangan. Mulai dari fisik dengan kualitas sangat sederhana bahkan ada tembok dari bangunan yang sudah retak dan pembelanjaan meubeler yang sangat sederhana. Namun dalam laporan sangat tidak masuk akal. Sehingga kuat dugaan bantuan dana hibah tersebut rentan ajang untuk mencari keuntungan oleh penerima manfaat. (Tim Redaksi)