DERAKPOST.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, menetapkan dua jaksa penuntut untuk menangani perkara penambangan tanah urug ilegal atau dikenal sebagai galian C, di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya. Dua tersangka dalam kasus ini adalah Rudi Kumala alias RK (54) dan HH (21).
“Sedang proses penyempurnaan surat dakwaan,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, Kamis (20/7/2023) dikutip dari GoRiau.com.
Perkara ini bukan perkara kecil. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggali lebih dalam dan menemukan bukti berupa satu unit alat berat yang disita.
Setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Ditreskrimsus Polda Riau melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (10/7) kemarin. Kini, RK dan HH ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau.
“Kalau sudah dilimpahkan (ke Pengadilan Negeri Pekanbaru) nanti saya kabari lagi,” tambah Bambang.
Kejati Riau telah menunjuk duet jaksa, I Wayan Sutarjana dan Kristin, untuk bertindak sebagai Penuntut Umum. Mereka bertugas membuktikan perbuatan kedua tersangka di depan majelis hakim.
RK, selaku donator sekaligus pelaku penambangan, dan HH, operator alat berat, diduga kuat melakukan penambangan ilegal yang menyebabkan polusi debu dan mengganggu keselamatan lalu lintas di jalan Sudirman.
Kegiatan penambangan liar tersebut pertama kali dilaporkan oleh warga, kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan penyelidikan dan pemantauan ke lokasi. Akibat perbuatannya, RK dan HH dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. **Fad