Dua Pemuda Nekat Mencuri Kabel untuk Nyabu, Apes Ditangkap Polisi Inhu

 

DERAKPOST.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Kelayang Polres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan dua pemuda yang diduga melakukan pencurian kabel listrik milik perusahan listrik negara yang berada di Jalan Lintas Tengah, Kelurahan Simpang Kelayang, Kecamatan Kelayang.

Dua pemuda diamankan polisi tersebut adalah YS Alias IYON (34) warga Desa Pandan Wangi Kec. Peranap dan AD Alias ARI (28) warga Desa Sungai Kuning Binio Kec. Kelayang kata Kapolres Indragiri Hulu Akbp Fahrian Saleh Siregar,S.I.K.,M.Si melalui Ps. Kasubsi Penmas Aiptu Misran dikantornya, Rabu (21/8/2024).

Kejadian berawal pada waktu hari Senin, pada tanggal 19 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 wib warga masyarakat menghubungi Personel Polsek Kelayang ini memberitahu ada dua orang yang dicurigai itu membawa kabel listrik pada tempat pembeli di Desa Bongkal Malang.

Mendapat informasi tersebut, kemudian personel Polsek Kelayang melapor ke Kapolsek kelayang Iptu Zulmaheri, SH.,MH dan memerintahkan personelnya untuk turun langsung menuju ke Desa Bongkal Malang.

Personelnya disaat itu, menjumpai warga lalu bersama warga langsung menuju ke tempat pembeli bermarga S, dan tidak jauh dari rumah tempat pembeli warga melihat kedua pelaku sedang keluar dari tempat pembeli, lalu personel polsek dan warga langsung mengamankan kedua pelaku, dan menanyai kedua pelaku mengakui baru menjual kabel listrik ke S yang dicuri dari kel. Simpang Kelayang.

Personel polsek dan warga membawa kedua pelaku ke tempat pembeli sdr, S dan di tempat itu di jumpai kabel listrik yang baru di jual sebanyak dua gulung, kemudian langsung mengamankan kedua pelaku dan barang bukti dan dibawa ke Polsek Kelayang.

Kapolsek pun bergerak dengan cepat menghubungi pihak PT. PLN Persero untuk berkoordinasi dan pihak PT. PLN membenarkan bahwa kabel tersebut milik mereka.

Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barangbbukti berupa 2 ( dua ) gulungan kabel listrik +- 150 meter 1 ( satu) buah gunting pemotong kabel 1 ( satu ) buah slang yang terbuat dari kain (alat pemanjat tiang listrik ) 1 ( satu ) unit sepeda motor merek honda beat tanpa nomor polisi warna hitam.

“Saat dilakukan tes urine, kedua tersangka positive mengandung methavitamine (sabu) dan mengaku bahwa mereka melakukan pencurian tersebut karena untuk mengkonsumsi narkoba dan sudah melakukan hal pencurian serupa beberapa kali,” tutup misran. (Amat)

Inhukabelpemudapolisi
Comments (0)
Add Comment