DERAKPOST.COM – Kilang Minyak Pertamina Dumai beberapa waktu lalu meleldak. Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ledakan Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai telah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial W dan IR, adalah pekerja yang bertugas melakukan pemeriksaan ketebalan pipa di kilang tersebut. Keduanya merupakan pelaksana pekerjaan yang terlibat dalam kegiatan pembongkaran di area yang diduga bocor dan meledak.
Mereka adalah pegawai kontraktor atau perusahaan rekanan dari KPI RU II Dumai. Namun, upaya praperadilan yang mereka lakukan telah ditolak pengadilan. “Tersangka praperadilan, putusannya sudah keluar, ditolak (hakim),” kata Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan.
Asep Darmawan juga memerintahkan penyidik untuk segera memeriksa para tersangka. “Segera saya perintahkan untuk diperiksa tersangka, dan kita lihat situasinya. Kalau mereka tidak kooperatif kita lakukan upaya paksa atau gimana,” tegasnya.
Diketahui, ledakan yang terjadi di kilang tersebut menyebabkan kerusakan pada sejumlah rumah warga dan masjid di sekitarnya. Kaca rumah warga pecah dan dinding masjid mengalami keretakan.
Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal telah menyatakan komitmen untuk menyelidiki apakah terdapat unsur kelalaian atau kesengajaan dalam kejadian tersebut. Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, pihak berwenang akan menjalankan proses sesuai dengan peraturan berlaku. **Fad