Dua Warga Ditahan Polisi, Gegara Bakar Lahan TNTN Seluas 20 Hektare

DERAKPOST.COM – Dua warga diduga bakar lahan TNTN di Pelalawan. Hal ini petugas gabungan berhasil menangkap dua orang warga diduga melakukan aktivitas pembukaan lahan disertai pembakaran di kawasan tersebut pada Rabu (21/9/2022) kemarin.

Kepala Balai TNTN, Heru Sutmantoro, S.Hut MM kepada CAKAPLAH.com, Kamis (22/9/2022) membenarkan penangkapan dua orang warga yang sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan disertai pembakaran tersebut.

Lokasi persis penangkapan ini, berada tepatnya di daerah Kenayang masuk dalam Kawasan TNTN yang secara administratif masuk dalam Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan.

Dikatakannya, penangkapan ini bermula saat melakukan kegiatan pemadaman dari petugas gabungan yang terdiri dari Brigdalkarhut TNTN, Babinkamtibmas, Babinsa, dan unsur masyarakat.

Saat itu, cakapnya, petugas gabungan menjumpai dan menangkap pelaku pembakaran berjumlah dua orang yang inisial JS dan RM. Keduanya, merupakan warga pendatang dari Sumatera Utara.

“Saat ditangkap keduanya sedang melakukan pemotongan batang pohon dan mengumpulkan kemudian dibakar. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari kegiatan pembakaran adalah satu unit chainsaw, satu buah parang, dua unit sepeda motor, dua buah mancis/korek, minyak pertalit dan oli kotor,” tegas Heru.

Selanjutnya, untuk proses hukum pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Ukui. Akibat perbuatan kedua pelaku ini tambah Heru, luas lahan hutan terbakar diperkirakan mencapai luas 20 hektar dan petugas masih melakukan kegiatan pemadaman.  **Fbs

lahanpolisiTNTN
Comments (0)
Add Comment