PEKANBARU, Derakpost.com- Sidang kasus dugaan pencabulan oleh Dekan non aktif FISIP Unri ini digelar tertutup. Tampak Aspidum dan Jaksa Senior ini diturunkan dalam perkara tersebut.
Selain ada Aspidum Kejati) Riau, Rizal Syah Nyaman. Kejaksaan juga turunkan Koordinator Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau, Carel, Kasi TPUL Kejati, I Wayan Sutarjana, Kepala Seksi Pidum Kejari Pekanbaru, Zulham Perdamaian Pane, Syafril, Rita Oktavera, Sartika Ayu Tarugan, dan Yuridho Fadlin.
Para jaksa senior itu bergantian saat pembacaan surat dakwaan sebanyak 15 halaman di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Estiono. Sidang digelar melalui video conference dengan terdakwa Syafri Harto berada di sel Markas Polda Riau.
“Perkara atas nama SH. Agenda hari ini, kami dari tim JPU membacakan surat dakwaan,” ujar Aspidum Kejati Riau, Rizal Syah Nyaman usai persidangan yang digelar tertutup di Ruang Sidang Prof R Soebakti SH Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum terdakwa Syafri Harto langsung membacakan eksepsi atau keberatan. Meski begitu, JPU terap berkeyakinan pada dakwaan.
“Kami nanti membuat nota pendapat atas eksepsi. Kami meminta waktu kepada yang mulia majelis hakim satu minggu dan kami akan menyatakan pendapat,” jelas Rizal dilansir cakaplah.o
Rizal menyebutkan persidangan terhadap terdakwa Syafri Harto dilakukan secara online karena masih situasi pandemi Covid-19. Sidang juga digelar tertutup karena sudah diatur dalam KUHAP.
Sementara itu terpisah, penasehat hukum terdakwa, Dody Fernando, menilai ada beberapa hal yang tidak diuraikan secara jelas oleh JPU dalam surat dakwaannya.
“Karena dalam pasal pencabulan ada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan tapi dalam dakwaan tidak diuraikan kapan Pak Syafri Harto melalukan kekerasan atau ancaman kekerasan,” kata Dody.
Begitu juga dalam dakwaan lebih subsider disebutkan dugaan pencabulan dilakukan di depan orang lain, tetapi ketika uraian peristiwa disebutkan bahwa peristiwa terjadi ketika Syafri Harto dengan L.
Ia juga menilai bahwa kasus ini terlalu dipaksakan. “Karena keterangan saksi Lamanda saja yang jadi dasar penegakan hukum dalam kasus ini. Keterangan satu orang saksi bukanlah saksi dan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk menghukum orang,” tutur Dody. **Rul