DERAKPOST.COM – Hasanul Arifin dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarkat (LSM) Gerakan Pemantau Kinerja Aparartur Negara (Gempur), hari Jumat (13/10/2023), mengungkap hal dugaan pengelembungan didalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kampar tahun 2022.
“Pelaksanaan anggaran belanja di Pemda Kampar merupakan bagian terpenting dalam Pengelolaan Keuangan Daerah.Berbagai kasus korupsi dan penyimpangan APBD kerap terjadi dugaan penggelembungan pada tahap pelaksanaannya,” kata Arif yang akrab disapa Bung Arief.ini.
Katanya, banyak publikasi media dari pemeriksaan Aparat Penegak Hukum (APH) yang dipertontonkan oleh oknum serakah di pejabat pemerintah daerah maupun oleh anggota DPRD tentang korupsi anggaran Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas yang di mark up hingga fiktif.
Kepada awak media ini, aktivis yang kerap menyuarakan dugaan korupsi dalam hal anggaran belanja daerah itu mengatakan, adanya temuan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah milyaran rupiah dari perjalanan dinas anggota DPRD dan pejabat pemerintah pada anggaran belanja sekretariat DPRD kabupaten Kampar tahun anggaran 2022.
“Ada terdapat alokasi anggaran pada program dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD itu yakni senilai Rp 41.528.194.288 milyar untuk kegiatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan senilai Rp 10.566.766.869 miliar,” kata pemuda yang sudah banyak melaporkan sejumlah kasus korupsi di Riau ini.
Selanjutnya dia, mengatakan, dugaan korupsi tersebut diduga modus dengan melakukan penggelembungan ataupun mark up bahkan dugaanya administrasi akan laporan pertanggungjawaban fiktif anggaran biaya perjalan dinas tersebut bisa saja terjadi.
“Ada beberapa modus diduga dilakukan oleh wakil rakyat atau sekretariat pada lembaga ini. Bisa saja itu, dengan cara penggelembungan tagihan biaya kamar hotel di daerah atau kota tujuan yang dilampirkan pada Surat Perjalanan Dinas (SPJ) lebih tinggi dibandingkan dengan harga kamar yang sebenarnya,” jelas Arief.
Lanjut Arief, bisa juga satu kamar hotel dihuni oleh dua orang namun laporan tagihannya dibuat untuk perorang atau dapat juga terjadi tagihan hotel fiktif itu yang dilampirkan dalam laporkan SPJ. Modus ini sambungnya, diduga kerap dilakukan.
Ketika awak media menanyakan siapa diduga melakukan hal itu ? Arif dengan serta merta mengatakan, hal tersebut bisa saja dilakukan oleh anggota DPRD bersangkutan dan bisa juga dilakukan oleh staf pendamping dari sekretariat yang bertugas menfasilitasi perjalanan dinas tersebut.
“Itu nanti biar tugasnya Aparat penegak hukum (APH) dalam pengungkapannya. Tentu, dengan melakukan pengecekan langsung pada titik masalah. Yang jelas paling bertanggungjawab terhadap hal peristiwa ini selain dari anggota DPRD, juga bendahara pengeluaran dan serta Sekwan Ramlah itu selaku pengguna anggaran,” katanya.
Untuk itu dirinya meminta kejaksaan atau APH memanggil dan memeriksa 45 orang anggota DPRD, bendahara pengeluaran, dan Sekwan Kampar itu atas dugaan korupsi. Yang jelas sebut dia, tentunya ini sangat melukai hati masyarakat dan telah menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun sub kegiatannya adalah sebagai berikut:
1. Pengawasan urusan pemerintahan bidang pemerintahan dan hukum dengan nilai anggaran Rp 2.855.280.440 miliar, yang di alokasikan untuk belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 2.855.280.440 miliar.
2. Pengawasan urusan pemerintahan bidang infrastruktur, nilai anggarannya
Rp 3.126.987.914 miliar di alokasikan untuk belanja jasa kantor / jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 11.400.000 dan belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar
Rp 3.115.587.914 miliar.
3. Pengawasan urusan pemerintahan bidang kesejahteraan rakyat senilai
Rp 1.987.730.515 miliar, di alokasi untuk belanja barang pakai habis/makanan Dan minuman rapat sebesar Rp 2.377.800 dan belanja jasa kantor/ jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 3.600.000 serta belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 1.981.752.715 miliar.
4. Pengawasan urusan pemerintahan bidang perekonomian senilai
Rp 2.422.051.600 miliar, Dengan alokasi belanja untuk barang pakai habis/makanan Dan minuman rapat sebesar Rp 6.753.800 dan belanja jasa kantor/jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 900.000 serta perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 2.414.397.800 miliar.
5. Pembahasan laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah senilai Rp 174.716.400 dengan alokasi belanja perjalanan dinas senilai Rp 174.716.400 atau 100,% , pertanyaan saya dimana sub kegiatan ini dilakukan, di Gedung DPRD atau di Jakarta?.
Adapun total belanja yang bukan perjalanan dinas dari seluruh sub kegiatan ini adalah sebesar Rp 25.031.600 dan total sub belanja perjalanan dinasny sebesar Rp 10.541.735.269 miliar,atau 0.24% dari pagi anggaran kegiatan senilai Rp 10.566.766.864 fantastis ngak perjalanan dinas ini?
“Selajutnya Pada program penunjang urusan pemerintahan daerah kab/kota dengan alokasi anggaran senilai Rp 54.615.855.084 miliar. dimana anggaran kegiatan administrasi kepegawaian perangkat daerah di alokasikan senilai Rp 2.427.728.500 miliar,” kata Arief.
Adapun sub kegiatan adalah:
1. Pengadaan pakaian dinas beserta atributnya kelengkapannya senilai Rp 389.942.500.
2. Bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan senilai
Rp 2.037.786.000 miliar dengan rincian belanja untuk, A. Belanja barang dan jasa kantor/belanja jasa tenaga kesehatan sebesar Rp 2.700.000 . B. Belanja kursus singkat/pelatihan sebesar Rp 1.053.360.000 miliar dan C. Belanja perjalanan dinas dalam negeri sebesar Rp 981.726.000 .
Dari total belanja Selain perjalan dinas sebesar Rp 1.056.060.000 dan belanja perjalanan dinasnya sebesar Rp 981.726.000 atau 48,15% dari alokasi anggaran sub kegiatan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang-undangan senilai Rp 2.037.786.000. **Rul