DERAKPOST.COM – LSM Tamperak Jatim, menyesalkan penyimpangan dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dilakukan berjemaah. Hal itu, melanjutkan ke proses ranah hukum.
Ketua LSM Tamperak Jatim, Sudarsono ini mengatakan, pasalnya ada penyimpangan dana itu tidak hanya dilakukan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Yakni, merujuk audit dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hal itu akan tetapi juga dilakukanya oleh koordinator dan penerima manfaat.
“Sudah bukan rahasia umum, kalau model (penyaluran) lewat benchmark-nya DPRD, ada tipping fee. Hasil audit BPK terpotret bagaimana ruang-ruang korupsi ini terjadi. Ada semacam korlap yang siap mekordinir untuk buat proposal, atau pun halnya pada
Surat Pertanggungjawaban (SPj),” ungkap Sudarsono kepada wartawan.
Katanya, berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi, ada beberapa pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan besaran anggaran dan terkesanya korupsi, juga ada pula yang fiktif.
Menurutnya, dana yang menjadi bancakan itu bisa menyejahteraan masyarakat Jatim jika itu yang dikelola secara tepat sasaran dan mengedepankan asas manfaat. Sebut dia, dana hibah di Provinsi Jatim terkesan amburadul yang karena banyak penerima manfaat tidak tahu berapa anggaran dana hibah yang di salurkan.
“Karena dari investigasi ini pada pihaknya penerima, ternyata hanya terima jadi,” kata dia. Kesempatan itu, Sudarsono tegaskan, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Jatim mealokasikan bantuan dana hibah sekitar Rp1.029.610.117.564 untuk halnya 3.924 penerima manfaat itu. Namun, investigasi ada banyak yang bermasalah dan bahkan tidak sesuai besaran anggaran.
Terkait hal ini, kata Sudarsono, maka telah melakukan halnya konfirmasi ke Biro Kesra Jatim. Dan menurut penjelasanya pegawai Kesra yang tidak sedia disebutkan nama ini mengatakan, penyaluran dana hibah hanya berdasarkan proposal pengajuan dan SPJ. Dan pihak Biro Kesra tidak ada melakukan monitoring atau tinjau lokasi atas bantuan tersebut.
Menyikapi ini, kata Sudarsono, maka dalam waktu dekat LSM Tamperak Jatim ini akan meminta APH untuk bisa mengusut tuntas 3.924 penerima hibah dari Biro Kesra yang ada tersebarnya seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jatim. Karena sambungnya sesuai investigasi lapangan itu diduga ada korupsi secara berjamaah. (Tim Redaksi)