Dugaan Korupsi Dana Hibah PMI Riau Priode 2019 Hingga 2022, Kini Kejati Telah Periksa 30 Saksi

DERAKPOST.COM – Kejati Riau tingkatkan status kasus korupsi dana hibah di Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau. Maka kasus dugaan korupsi dana hibah ini mulai mengelinding. Kejati Riau ini bahkan sudah memeriksa sekitar 30 saksi.

Diketahui hal dugaan penyimpangan dana hibah yang berasal dari APBD Riau. Kasus ini dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau setelah mendapatkan indikasi awal adanya tindak pidana. Disikap hal Penyelidikan ini berlangsung beberapa bulan lalu melibatkan pihak PMI dan serta Pemerintah Provinsi Riau untuk klarifikasi.

Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Charles, menyatakan bahwa jumlah saksi yang diperiksa akan terus bertambah karena pemeriksaan dilakukan secara maraton.
“Lebih kurang 30 orang saksi (sudah diperiksa),” ujar Plt Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Iwan Roy Charles.

Katanya, masih ada saksi-saksi uang akan diperiksa. Proses pemeriksaan dilakukan secara maraton. Jikalau semua saksi telah diperiksa, lanjut dia, proses berikutnya bisa masuk pada tahap penghitungan kerugian keuangan negara. Proses tersebut akan dilakukan oleh tim auditor yang ditunjuk.

Setelah semua saksi diperiksa, proses selanjutnya adalah penghitungan kerugian keuangan negara yang akan dilakukan oleh tim auditor.

Dana hibah yang menjadi fokus penyelidikan ini mencakup periode dari tahun 2019 hingga 2022 dengan jumlah lebih dari Rp5 miliar. Masyarakat diharapkan untuk mendoakan agar proses penyidikan berjalan lancar dan segera rampung. (Fadly)

hibahKejatiPMIRiau
Comments (0)
Add Comment