Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan, Kini Kejati Tahan Satu Tersangka Baru

DERAKPOST.COM – Saat ini, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka inisial AA terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunanya Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum di Agam pada tahun anggaran 2021, Senin (29/7).

Tambahan satu tersangka ini menjadikan kasus dugaan korupsi yang merugikan ratusan juta keuangan negara itu sudah menyeret dua nama sebagai tersangka. Awal pekan lalu, Kejari Agam sudah menetapkan sekaligus menahan satu tersangka berinisial A, Direktur PT. Ranah Katialo, selaku perusahaan yang memenangkan lelang proyek tersebut.

“Tersangka AA merupakan pelaksana pembangunan gedung layanan perpustakaan tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan menghasilkan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Kajari Agam Burhan dikutip dari Padek.

Dengan begitu, lanjut Kajari, saat ini sudah terdapat dua orang tersangka yang telah ditahan dalam kasus tersebut. Sementara, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung berinisial AL alias Imam Zaidallah akan menyusul sebagai tersangka selanjutnya.

“Saat ini, dalam kasus tersebut ditetapkan dua tersangka diantaranya, Direktur PT Ranah Katialo berinisial A dan AA selaku pelaksana pembangunan gedung. Selain itu, calon tersangka selanjutnya, PPK yang seharusnya sudah dipanggil akan dipanggil kembali untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” terangnya.

Tersangka AA sendiri akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Padanglansano. Ditambahkan Burhan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Burhan menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum tahun anggaran 2021 berawal dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam mendapatkan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek tersebut dengan total pagu dana sebesar Rp 9,499 miliar.

Kemudian setelah dilaksanakan tender, didapatkan PT. Ranah Katialo ditunjuk sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp 7.815.340.173. Lalu dilakukan addendum terhadap harga kontrak pekerjaan sehingga nilai kontrak menjadi sebesar Rp 8.596.874.200 dengan waktu pelaksanaan selama 240 hari kalender dari 26 Maret 2021 sampai 20 November 2021.

Lantas dilakukan lagi addendum penambahan waktu pekerjaan selama 20 hari menjadi 260 hari kalender, sehingga kontrak berakhir pada 10 Desember 2021. Dugaan korupsi dari proyek ini, kata Kajari, diselidiki sudah relatif lama. Selama penyelidikan,  tim penyidik pidana khusus Kejari Agam sudah meminta keterangan terhadap 16 orang saksi dan dua orang ahli.

Termasuk katanya, juga telah menyita barang bukti dan dokumen-dokumen pembangunan proyek tersebut, serta telah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Serta juga telah dilakukan pemeriksaan fisik oleh Tim Teknis dari PUTR Agam, Tim Ahli Konstruksi Bangunan dan Gedung di Politeknik Negeri Padang dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Bahwa dari rangkaian proses dan tahapan yang telah dilaksanakan tim penyidik terindikasi adanya penyimpangan yang terjadi pada kegiatan pembangunan gedung layanan perpustakaan umum tersebut, seperti dikerjakan tidak sesuai spek dengan ketentuan dalam kontrak dan perubahannya (kualitas dan kuantitas),” jelasnya.

Untuk kerugian negara akibat dugaan korupsi ini, berdasarkan laporan dari BPKP, mencapai Rp 419.941.057,90. Kajari Agam juga menegaskan bahwa kemungkinan akan ada penetapan status tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, sebagai bagian dari komitmen mereka untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.

“Setiap yang terlibat akan dimintai keterangan dan dipertanggungjawabkan menurut hukum. Kami berkomitmen untuk mengungkap semua keterlibatan dalam tindak pidana korupsi ini,” tutup Burhan.  (Fadly)

DugaanKejatikorupsiperpustakaan
Comments (0)
Add Comment