MP, PEKANBARU – Langkah mengagetkan dilakukan penyidik Kejati Riau. Betapa tidak, dalam sehari, status Sekdaprov Riau YPJR meningkat dari sebagai saksi naik menjadi tersangka serta langsung ditahan.
Penahan terhadap yang bersangkutan, setelah penyidik Kejati Riau berkeyakinan Setdaprov memang terlibat dalam kasus dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2014-2017.
Ketika itu, tersangka YPJR memang menjabat Kepala Bappeda Siak yang otomatis Pengguna Anggaran (PA). Modus yang dilakukan YPJR memotong atau memungut setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen.
klik juga link videonya di channel :
“Ketika itu dia menjadi Kepala Bappeda (Siak, Red), dia PA-nya. Ada patokan pencairan 10 persen. Yang dipotong hitungan baru Rp1,2 miliar atau Rp1,3 miliar,. Kerugian negara sementara’ Rp1,8 miliar,” kata Hilman Azazi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau kepada wartawan.
Ditambahkan Hilman, ketika proses penyidikan, tidak ada itikad baik dari tersangka untuk mengakui perbuatannya dan mengembalikan kerugian negara. Sehingga yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Sialang Bungkuk, Kulim, Kecamatan Tenayan Raya. * (Marden)