Dugaan Korupsi RSJ Tampan, Aktivis Minta Penegak Hukum Lakukan Pemeriksaan

 

DERAKPOST.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Riau ada mendeteksi kekurangannya volume pembangunan gedung kesehatan pada Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan.

Informasi berhasil dihimpun itu terjadi kekurangannya volume atas dua paket pada pekerjaan Pembangunan Gedung Kesehatan menyajikanya anggaran dan realisasi Belanja Modal pada LRA untuk tahun ini berakhir tanggal 31 Desember 2021 (Audited), yaitu dengan sebesar Rp1.249.559.519.772,00 dan Rp1.018.455.078.253,37.

Dari realisasi Belanja Modal tersebut diantaranya sebesar Rp239.980.341.418,23 atau 85,55% dari anggaran sebesar Rp280.525.464.255,00 merupakan belanja modal gedung dan bangunan. Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap pelaksanaan dua paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada RSJ Tampan menunjukkan bahwa terdapat
kekurangan volume senilai Rp363.412.666,02, dengan uraian sebagai berikut.

A. Pekerjaan Pembangunan Gedung Gizi.

Pekerjaan Pembangunan Gedung Gizi dilaksanakan oleh CV FPS berdasarkan
Kontrak Nomor 027/RSJT-PAN/91.291 tanggal 25 Agustus 2021 sebesar
Rp4.288.802.081,98. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut adalah 127 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja yaitu dari tanggal 25 Agustus 2021 s.d. 29 Desember 2021.

Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak satu kali dengan Kontrak Nomor 027/ADD-01/RSJT-PAN/2021/21.315 tanggal 10 November 2021 yang mengatur tentang tambah kurang volume pekerjaan dan penambahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp4.552.313.255,54. Konsultan Pengawas pekerjaan tersebut adalah CV MD.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 027/RSJT-PAN/13.333 tanggal 29 Desember 2021. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp4.552.313.255,00 dengan rincian sebagai berikut ;

Realisasi Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Gizi :

1. 04163/SP2D/LS/III/2021 pada 6 September 2021 nilai Rp. 857.760.416,00.
2. 06749/SP2D/LS/IV/2021 pada 26 Oktober 2021 nilai Rp. 964.980.469,00.
3. 08237/SP2D/LS/IV/2021 pada 13 Desember 2021 nilai Rp. 1.635.222.414,00.
4. 12012/SP2D/LS/IV/2021 pada 30 Desember 2021 nilai Rp.866.734.294,00
5. 12011/SP2D/LS/IV/2021 pada 30 Desember 2021 nilai Rp. 227.615.662,00. Dengan jumlah 4.552.313.255,00

Hasil pemeriksaan fisik pada 12 Februari 2022 dan analisis terhadap dokumen RAB, as built drawing, dan dokumentasi menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp199.435.711,53. Atas kekurangan volume tersebut, kontraktor pelaksana bertanggung jawab dan bersedia untuk menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.

B. Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa.

Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa dilaksanakan oleh PT TA
berdasarkan Kontrak Nomor 027/RSJT-PAN/50.282 tanggal 26 Juli 2021 sebesar Rp11.989.221.019,32. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan tersebut adalah 150 hari kalender terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja yaitu dari tanggal 26 Juli 2021 s.d. 22 Desember 2021. Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak tiga kali dengan Kontrak Nomor 027/RSJT-PAN/15.289 tanggal 19 Agustus 2021 yang mengatur tentang tambah kurang volume pekerjaan dan penambahan nilai kontrak menjadi sebesar Rp13.180.097.400,00, Kontrak Nomor 027/RSJT-PAN/41.311, tanggal 29 Oktober 2021 yang mengatur tentang tambah kurang volume pekerjaan, dan Kontrak Nomor 027/RSJT-PAN/68.330 tanggal 22 Desember 2021 tentang pemberian kesempatan dengan penambahan jangka waktu pelaksanaan selama 50 hari kalender dan pengenaan denda keterlambatan.

Konsultan Pengawas pekerjaan tersebut adalah PT WCEC. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Pelaksanaan Pekerjaan Nomor 027/RSJT-PAN/57.346 tanggal 9 Februari 2022. Atas pekerjaan tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar Rp9.990.280.448,00 dengan
rincian sebagai berikut ;

Realisasi Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa (RSJ) :
1. 04201/SP2D/LS/III/2021 pada 7 September 2021 nilai Rp.2.397.844.203,00.
2. 05586/SP2D/LS/IV/2021 pada 15 Oktober 2021 nilai Rp 1.214.789.799,00.
3. 08457/SP2D/LS/IV/2021 pada 14 Desember 2021 nilai Rp. 5.439.872.073,00.
4. 12020/SP2D/LS/IV/2021 pada 30 Desember 2021 nilai Rp. 937.774.373,00.
Jumlah keseluruhan Rp.9.990.280.448,00.

Hasil pemeriksaan fisik pada 26 Februari 2022 dan analisis terhadap dokumen RAB, asbuilt drawing, dan dokumentasi menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp163.976.954,49. Atas kekurangan volume tersebut, kontraktor pelaksana bertanggung jawab dan bersedia untuk menyetorkan kelebihan pembayaran ke Kas Daerah.

Terkait itu, BPK menyampaikan pada salinan LHK LKPD Provinsi Riau bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan:

a. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 pada Pasal 27 ayat (6), yang menyatakan bahwa Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai
berikut.

1) volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat kontrak ditandatangani;
2) pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
3) nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.

b. Surat Perjanjian (kontrak) antara Pejabat Pembuat Komitmen RSJ Tampan dengan masing-masing rekanan pelaksana pekerjaan yang memuat rincian volume maupun spesifikasi teknis item pekerjaan konstruksi yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana.

Hal tersebut mengakibatkan:
a. Kelebihan pembayaran senilai Rp199.435.711,53 pada Pekerjaan Pembangunan Gedung Gizi yang dilaksanakan oleh CV FPS; dan
b. Potensi kelebihan pembayaran senilai Rp163.976.954,49 pada Pekerjaan
Pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa dilaksanakan oleh PT TA.

Permasalahan tersebut disebabkan oleh Direktur RSJ Tampan selaku Kuasa Pengguna Anggaran belum optimal dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan PPK dan PPTK masing-masing kegiatan pada RSJ Tampan belum optimal dalam melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya.

Atas permasalahan tersebut, Gubernur Riau melalui Direktur RSJ Tampan
menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi BPK. Diketahui BPK merekomendasikan Gubernur Riau agar memerintahkan Direktur RSJ Tampan selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk:

a. Memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetorkan ke Kas Daerah dan memperhitungkan terhadap termin pekerjaan sesuai peraturan perundang-
undangan atas kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran pada:

1) Pekerjaan Pembangunan Gedung Gizi dilaksanakan oleh CV FPS senilai
Rp199.435.711,53; dan
2) Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa dilaksanakan oleh PT TA senilai Rp163.976.954,49.
b. Menginstruksikan PPK dan PPTK untuk melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak secara intensif sehingga tidak terjadi kekurangan volume pekerjaan.

Terkait hal itu, maka aktivis Anti Korupsi Riau Ahmad Harahap minta pada pihak Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau, memberikan asistensinya. “Begitu ada publikasi dari pemberitaan, seharusnya pihak Kejaksaan Riau dan Polda Riau, untuk jemput bola. Yaitu, investigasi awal dan penyelidikan lebih lanjut soal dugaan korupsi di RSJ Tampan,” kata Ahmad, Senin (15/5/2023).

Diberitakan sebelumnya. Dikutip dari cyber88.co.id. Direktur RSJ Tampan drg Sri Sadono ini dikonfirmasi membenarkan temuan BPK. Pihaknya mengaku, sudah mengembalikan over pay itu pada pekerjaan pembangunan Gedung Rawat Inap Jiwa oleh PT TA, yaitu senilai Rp. 163.976.954,49 ke kas daerah. Tetapi, kelebihan pembayaran gedung gizi belum dikembalikan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur RSJ Tampan drg Sri Sadono, pada hari Senin (17/4/2023) kemarin. Tapi dalam hal ini
Direktur tidak dapat menunjukkan satu dokumen apapun itu terkait pendukung pernyataan. Bahkan, saat itu Sri Sadono meklaim kesalahan ini terjadi saat masa Plt Direktur yang lama dan PPTK Ikhsan juga sekaligus Kabag Umum. **Rul

 

hukumrsjtampan
Comments (0)
Add Comment