DERAKPOST.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatera Selatan telah menetapkan tersangka korupsi
terhadap Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Deliar Rizqon Marzoeki atas kasus pengurusan perizinan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terhadap perusahaan.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin saat memberi keterangan mengatakan, bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim kejaksaan melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berada Kantor Disnakertrans Provinsi Palembang pada Jumat 10 Januari 2025.
Setelah dilakukan pendalaman, sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Kadisnakertrans itu sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun alat bukti tersebut yakni berupa uang tunai sebesar Rp 39.200.000 di ruangan kerjanya, serta uang Rp4.400.000 di tas pribadinya.
Dikutip dari detiksumbagsel. Kemudian penggeledahan juga dilanjutkan ke beberapa titik rumah tersangka di Palembang dan ditemukan sejumlah barang bukti mulai dari amplop yang terpisah berisikan satu juta rupiah di masing-masing amplop.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan uang dolar Singapura yaitu Rp75.000.000, yang terdiri dari dua lembar pecahan 10 dolar dan satu dolar Singapura. Semuanya yang disembunyikan di bawah jok mobil tersangka. Selain uang tunai dan dolar Singapura, ditemukan pula sejumlah dokumen penting di dalam mobil tersebut.
“Total uang yang diamankan sebesar Rp285.600.000, adapula logam mulia seberat 75 gram senilai Rp200.000.000, serta barang bukti lainnya berupa enam buku rekening atas nama orang lain dan sebuah HP Samsung Z Fold 6,” ungkapnya.
Ia menerangkan, modus yang dilakukan tersangka ialah dengan meminta sejumlah uang terkait pengurusan perizinan atau Sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) terhadap perusahaan.
Namun untuk informasi lengkapnya terkait sudah berapa banyak menjadi korban dan jumlah perusahaan ataupun sudah sejak kapan ia melakukan itu, kejaksaan masih melakukan pendalaman. “Ya kami masih mendalami ungkapan kasus pengurusan perizinan K3,” katanya.
Selain itu, ujarnya, Kejari Palembang juga menetapkan tersangka lainnya yakni AL merupakan staf pribadi Kadisnakertrans Sumsel tersebut. Dan bersamaan juga istri kedua dari Kadisnakertrans tersebut yakni Hesti (29) ditangkap oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.
Hesti merupa istri muda Kadisnakertrans Sumsel tersebut untuk mencegah upaya pelarian terkait dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat K3 ini. Diketahui itu, Hesti diamankan saat berada di sebuah minimarket di kawasan Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Palembang.
“Kita telah mengamankan istri kedua dari Kadisnakertrans Sumsel. Dari sana, kita mendapatkan sejumlah dokumen dan alat bukti. Ini juga untuk mencegah mereka keluar kota,” kata Hutamrin. Ia menyebut, menahan selama 20 hari ke depan guna mencegah yang bersangkutan agar tidak melarikan diri. (Dairul)