PEKANBARU, Derakpost.com- Dugaan tindak pidana korupsi pada Sekretariat DPRD Siak tahun anggaran 2017 hingga 2019, hingga kini masih dalam tahapan penyelidikan. Hal itu dugaannya korupsi kegiatan perjalanan dinas dengan pagu anggaran Rp69.697.900.000.
Demikian kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Bambang Heripurwanto, kepada media. Kejati Riau masih tahapan penyelidikan dugaan korupsi kegiatan tersebut. Maka kini, jaksa penyelidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau memanggil para pihak terkait dimintai keterangan.
“Hari ini, Kamis. Dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi pada tiga orang Pegawai Sekretariat DPRD Siak.
Tiga orang dipanggil adalah IM selaku selaku Kabag Risalah Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Siak Tahun 2017-2019. Ia dimintai keterangan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau terkait melaksanakan atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada tahun 2017 sampai 2019,” katanya.
Kemudian, R selaku Staf Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Siak. Ia dilakukan permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau terkait melaksanakan atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada tahun 2017 sampai 2019.
Terakhir adalah N selaku Staf Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Siak. Dilakukan permintaan keterangan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau terkait melaksanakan atau tidak melaksanakan perjalanan dinas pada tahun 2017 sampai 2019.
“Permintaan keterangan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi peristiwa pidana, indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi potensi kerugian negara dalam dugaan penyimpangan pada kegiatan perjalan dinas dan pengadaan barang dan jasa tersebut,” jelas Bambang.
Permintaan keterangan dilaksanakan di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Riau dilakukan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). “Kita tetap terapkan prokes saat memeriksa,” pungkas Bambang. **Fad