Dugaan Mal-Administrasi Pegawai Pengawas Disnakertrans Provinsi Riau Dilapor ke Ombudsman

DERAKPOST.COM – Serikat Pekerja Indonesia (SPI) Pekanbaru melaporkan oknum pegawai pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau ke Ombudsman RI. Hal itu karena diduga melakukan Mal-Administrasi terkait pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan dan Status Hubungan Kerja di PT Surya Maju Perkasa.

Ketua SPI Pekanbaru Jefri Ramadhan kepada awak media, Rabu (18/10/2023) mengatakan, pihaknya melaporkan tiga pegawai pengawas Disnakertrans pada Ombudsmen RI yang beralamat Jalan Hang Tuah. Katanya, bahwasa laporan tertulis terkait Mal-Administrasi. Berkas diserahkan langsung ke Ombudsmen dengan harapan dapat ditindaklanjuti demi keadilan di negeri ini.

Ia menjelaskan, SPI melaporkan tiga oknum pegawai Disnakertrans ini pada
pada Omdusmen RI Perwakilan Provinsi Riau nomor 01/DP-SPIN/SMP/X/2023 lampiran 1 bundel. Menurutnya laporan SPI itu persoalan dibidang Pengawasan Ketenagakerjaan serta secara struktural berkaitan dengan penanganan atas pengaduan pelanggaran status hubungan kerja, BPJS, Upah dan THR-Tahun 2023).

Pegawai yang dilaporkan yaitu Usman SKm (Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan) Terlapor-1, Sumadi SSos (Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan) Terlapor-2, Jon Rahmat SH (Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan) Terlapor-3, Mulyadi SKm MSi (Kasie Norma Ketenagakerjaan) Terlapor-4, Rival Lino ST MT (Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Prop. Riau) Terlapor-5 dan DR. Imron Rosyadi, ST, MH (Kepala Disnakertrans Riau) Terlapor-6, serta Haidir (Pimpinan PT Surya Maju Perkasa) Terlapor-7

Ia mengatakan bahwa Pelapor adalah Sekretaris Serikat Pekerja Indonesia PT Surya Maju Perkasa yang tercatat di Disnaker Pekanbaru dengan Nomor Pencatatan: 19/DP-SPIN/SMP/IV/2014, terakhir diperbaharui pada Tanggal 24 Maret 2022) (Fotocopy Terlampir) dan Ketua DPD F-SPIN Provinsi Riau (Fotocopy SK Terlampir).

Bahwa para terlapor telah memenuhi unsur sebagai pihak bisa dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (10) Peraturan Ombudsman No.26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan Jo. Peraturan Ombudsman No. 48 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Ombudsman No. 26 Tahun 2017.

Kesempatan itu diceritakan kronologis yang menjadi dasar dan pertimbangan laporan. Yaitu ada Mal-Administrasi oleh terlapor dengan masing-masing fungsi, wewenang dan tanggungjawab
sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 Permenaker No. 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan Jo. Permenaker No. 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Permenaker No. 33 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan dalam bentuk-bentuk Maladministrasi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Ombudsman No.26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan Jo. Peraturan Ombudsman No. 48 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Ombudsman No.26 Tahun 2017, yakni dalam bentuk-bentuk berikut:

1. Bahwa Pelapor melaporkan adanya pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan dan Status Hubungan Kerja di PT Surya Maju Perkasa ke Disnakertrans Provinsi Riau, dan pengaduan Pelapor tersebut ditangani oleh team yang terdiri atas : 1. Amperial, S.Sos, MSi, 2. Setya Saptayani,SH.MH 3. Muhammad Farhan, SH (Ketiganya adalah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau), dengan hasil akhir terbitnya Nota Pemeriksaan Khusus: 560/Disnakertrans.PK/3680 tanggal 15 November 2022 (Fotocopy terlampir) dan terbitnya Nota Pemeriksaan I tentang Pelanggran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Disnaker Provinsi Riau No. 560/Disnakertrans.PK/3612 Tanggal 10 November 2022 (Fotocopy terlampir).

2. Bahwa setelah terbitnya Nota Pemeriksaan Khusus: 560/Disnakertrans.PK/3680 tanggal 15 November 2022 dan terbitnya Nota Pemeriksaan I tentang Pelanggran BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Disnaker Provinsi Riau No. 560/Disnakertrans.PK/3612 Tanggal 10 November 2022 tersebut diatas, Pelapor memohon pengesahaan Nota Pemeriksaan Khusus 560/Disnakertrans.PK/3680 dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru dan mendapatkan Pengesahaan dengan Nomor Register : 4/KPK//2023/PHI/PN.Pbr Tanggal 09 Februari 2023. (Fotocopy Pengesahaan Terlampir).

3. Bahwa terhadap Pengesahan tersebut Pelapor selanjutnya memohon untuk dilakukan eksekusi/pelaksanaan atas Nota Pemeriksaan Khusus: 560/Disnakertrans.PK/3680 tersebut, namun Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru menjawab permohonan Pelapor dengan Surat yang pada pokoknya memberi arahan yang berwenang mengeksekusi adalah Pengawas Ketenagkerjaan (Fotocopy Surat terlampir).

4. Bahwa Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja (IC. Imron Rosyadi) (Terlapor-6) tidak melakukan Tindakan Apapun atas Pembangkangan yang dilakukan oleh Pimpinan PT. Surya Maju Perkasa

5. Bahwa Bahwa terhadap terbitnya Nota Pemeriksaan-1 atas pelanggaran UU BPJS Ketenagakerjaan juga tidak dilakukan tindakan apapun oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

6. Bahwa Terlapor-5 dan Terlapor-6 sebagai pemangku jabatan yang harus menindaklanjuti laporan perkembangan pelaksanaan Nota Pemeriksaan Khusus oleh Team (: 1. Amperial, S.Sos, MSi, 2. Setya Saptayani,SH.MH 3. Muhammad Farhan, SH ) telah pula mendapat arahan dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, namun justru mengabaikan tugas serta tanggung-jawabnya maka hal ini telah memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalamasal 11 Peraturan Ombudsman No.26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan

7. Bahwa Team yang terdiri dari: 1. Amperial, S.Sos, MSi, 2. Setya Saptayani,SH.MH 3. Muhammad Farhan, SH (Ketiganya adalah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Riau) menurut pengakuannya telah melaporkan kepada Terlapor-5 dan Terlapor-6, bahwa Terlapor-7 tidak mau menjalankan Nota Pemeriksaan Khusus yang mereka terbit namun Terlapor-6 selaku pimpinan tertinggi di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau tidak melakukan Tindakan apapun.

Selanjutnya Dampak Lanjutan atas Mal-Administrasi oleh Terlapor-4 adalah sebagai berikut: Bahwa karena Nota Pemeriksaan Khusus dan Nota Pemeriksaan-1 tidak dilaksanakan oleh Pimpinan PT. Surya Maju Perkasa dan mendapat Sanksi apapun sebagaimana diatur oleh perundangan-undangan ketenagkerjaan yang berlaku di negara Republik Indonesia, maka Perusahaan PT Surya Maju Perkasa yang sebelumnya telah Merumahkan sebanyak 6 orang yang terlibat aktif melaporkan pelanggaran perusahaan, alih-alih menerbitkan SK Pengangkatan Karyawan Tetap justru secara berani tidak lagi mempekerjaan 6 orang pekerja a/n. : 1. Jefri Ramadhan, 2. Damanhuri Hasibuan, 3. Juliadi, 4. Romi Putra, 5. Arman, 6. Rahmat Zacky.

Selanjutnya setelah dirumahkan tanpa kesalahan, Ke-enam pekerja tersebut diatas tidak lagi mendapatkan:
1. Upah (Pelanggaran Pasal 93 Ayat 2 (F) UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (sudah dilaporkan oleh Pelapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau (Fotocopy Surat Pengaduan Terlampir) Pegawai Pengawas yang menangani: Terlapor (Usman), Mal-Administrasi dilakukan dengan cara: Mulai melakukan pemeriksaan Pengaduan setelah beberapa kali didesak melalui surat desakan (fotocopy surat-surat terlampir), Melakukan pemalsuan keterangan untuk mengakhiri pemerikasaan perkara dengan cara mencantumkan keterangan pekerja pada BAP berbeda dengan alasan Poin 9 pada Surat Penjelasan No. 560/Disnakertrans.PK/2740 Tanggal 23 Agustus 2023 (Fotocopy Surat Terlampir), Mengenyampingkan Nota Pemeriksaan Khusus: 560/Disnakertrans.PK/3680 yang diajukan oleh Pelapor sebagai bukti bahwa masih berlangsungnya hubungan kerja antara Pelapor dengan PT. Surya Maju Perkasa dengan cara meminta kepastian Nota tersebut kepada Pelapor, seharusnya Terlapor-1 meminta kepastian kepada atasan Terlapor-1, yakni Terlapor-5 dan Terlapor-6.
Catatan:
(Bahwa terhadap Pemalsuan keterangan tersebut telah disampaikan pengaduan secara terpisah kepada Terlapor-4), Namun sampai saat Pengaduan ini kami sampaikan kepada Ombudsman tidak ditindaklanjuti oleh Terlapor selaku Kasie Norma)

2. Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 (sudah dilaporkan oleh Pelapor Ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau) (Fotocopy Surat Pengaduan terlampir, Pegawai Pengawas yang menangani Terlapor-2 : Sdr. Sumadi), Mal-Administrasi dilakukan dengan cara: Tidak melaksanakan tugasnya sebagai Pengawas yang ditunjuk menangani pengaduan Tunjangan Hari Raya yang di laporkan oleh Pelapor, Mengenyampingkan Nota Pemeriksaan Khusus: 560/Disnakertrans.PK/3680 yang diajukan oleh Pelapor sebagai bukti bahwa masih berlangsungnya hubungan kerja antara Pelapor dengan PT. Surya Maju Perkasa dengan cara meminta kepastian Nota tersebut kepada Pelapor, seharusnya Terlapor-1 meminta kepastian kepada atasan Terlapor-2, yakni Terlapor-5 dan Terlapor-6, Tidak menerbit surat apapun sebagai bukti penyelesaian penanganan pengaduan.

Kemudian terkait Penghentian Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh PT Surya Maju Perkasa, tanpa Proses Pemutusan Hubungan Kerja. (sudah dilaporkan oleh Pelapor Ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau) (Fotocopy Surat Pengaduan terlampir, Pegawai Pengawas yang menangani Terlapor-3: Sdr. Jon Rahmat), Mal-Administrasi dilakukan dengan cara: Tidak melakukan Tugasnya sesuai dengan Permenaker No.33/2016 Jo. Permenaker 1/2020, Menghentikan penanganan hanya by Whatsup message. (Foto Screenshot terlampir) Mengenyampingkan Nota Pemeriksaan Khusus: 560/Disnakertrans.PK/3680 yang diajukan oleh Pelapor sebagai bukti bahwa masih berlangsungnya hubungan kerja antara Pelapor dengan PT. Surya Maju Perkasa dengan cara meminta kepastian Nota tersebut kepada Pelapor, seharusnya Terlapor-3 meminta kepastian kepada atasan Terlapor-2, yakni Terlapor-5 dan Terlapor-6.

“Kami berharap laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI Perwakilan Riau selaku lembaga yang menangani kinerja pelayanan publik agar kinerja aparatur sipil negara di negeri ini dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat yang menginginkan keadilan,” kata dia. **Kim/Rul

ombudsmanPegawaipengawasRiau
Comments (0)
Add Comment