DERAKPOST.COM – Sempat senyap halnya berkas perkara dugaanya pencabulan oleh R yang kala itu menjabat Lurah Tanjing Rhu itu kepada anggota Panwascam Limapuluh berinisial MY. Tapi saat ini akan disidang.
Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum), Zulham Pardamean Pane mengatakan berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (4/1/2034). Ia mengatakan, perkara dengan tersangka R dinyatakan lengkap atau P-21.
Penanganan perkara eks Lurah Tanjing Rhu itu dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bisa segera disidangkan. Sehari kemudian, penyidik limpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. Dan penahanan R saat ini jadi kewenangan JPU.
“Dan tersangka R ini merupakan eks Lurah Tanjung Rhu di Kota Pekanbaru. Ditahan di Rutan Polsek Limapuluh yang menjelang dipindahkan ke Rutan,” jelas Zulham, Rabu (10/1/2024).
Zulham menyebut Tim JPU saat ini tengah merampungkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan. “Jika telah selesai, segera kita limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Zulham.
Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi di saat korban berpamitan dari ruangan tersangka di Kantor Lurah Tanjung Rhu. Korban di sana sebagai anggota Panwaslu yang sedang bertugas. Saat berpamitan salam tangan, tersangka diduga meraba payudara wanita tersebut.
Dugaan pencabulan itu terjadi ketika korban berada di dalam ruang kerja oknum lurah tersebut dengan kepentingan pekerjaannya, Rabu (30/8/2023). Korban bersama rekannya yang ketika itu berada di luar ruangan dengan kondisi pintu terbuka.
“Korban dipanggil ke ruangan, saksi berada di luar ruangan. Setelah keperluan selesai, mereka pamit, dan di situlah oknum meraba dada korban,” kata Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo, belum lama ini.
Tak terima akan perbuatan itu, korban sempat ribut dengan oknum lurah tersebut. Lalu dia melaporkan apa yang dialaminya ke polisi.
Ternyata, aksi dugaan pencabulan tidak kali ini saja dialami korban dan pelakunya juga oknum lurah tersebut. Namun aksi pertama tidak dilaporkan oleh korban.
“Dari pengakuan korban, pernah satu kali, namum tidak dilaporkan. Diraba di bagian pantat,” ulas Kompol Bagus.
Atas perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-undang (UU) RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan atau Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. (Fad)