DERAKPOST.COM – Terjadi kebobrokanya pada Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Dimana ada satu oknum Kepala Bidang (Kabid) melakukan Pungutan liar (pungli) dalam hal merekrut anggota THL baru, dengan menyingkirkan THL lama telah mengabdi bertahun-tahun bahkan puluhan tahun.
Menyikapi hal demikian, aktivis atau LSM pemberantas korupsi sepakat untuk dapat melanjutkan perkara ini ke ranah hukum, ke APH dan juga ke Kejati Riau. Perbuatan hal melawan hukum ini, ternyata sudah pernah terjadi ditahun 2023 lalu, namun entah apa sebabnya perkara senyap tidak bergeming alias tidak ada berujung.
“Perkara ini seingat saya sudah ada pernah terjadi ditahun 2023 lalu. Tetapi, entah apa sebabnya perkara senyap tidak bergeming alias tak berujung. Namun kembali muncul sesuai laporan THL yang merasa dirugikan minta keadilan, dan kami bantu perkara ini sampai tuntas,” sebutnya.
Reza kepada wartawan, Jumat (3/5/2024) menambahkan, bahwa pungli yang diduga dilakukan oknum kabid di DLHK itu, selain merugikan anggota THL tersebut, tentu ini juga berdampak buruk bagi Pemerintahan Kota Pekanbaru itu sendiri, karena dipasti kinerja THL tak maksimal.
Reza yang juga wakil ketua OKK Pemuda LIRA Riau ini mengatakan, bahwa perkara yang sudah lama didiamkan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, maka dari itu dalam waktu dekat pihaknya melayangkan surat laporan tersebut ke APH. Dengan tujuanya ada efek jera pejabat nakal.
Sambungnya, dalam hal ini tidak ada ruang bagi pejabat nakal untuk melancarkan aksi bejatnya di Kota Pekanbaru. “Ingin kota ini bersih dari pungli, saat ini bukti-bukti telah dikumpulkan dan juga keterangan dari para saksi telah diterima. Jikalau telah lengkap kemungkinan minggu depan, telah masuk laporannya. Kita tunggu saja,” ujarnya. (Fad)