Dugaan Pungutan Perpisahan SMP Negeri 6 Tapung, Ombudsman Riau Akan Telisik Jika Ada Laporan

 

DERAKPOST.COM – Viralnya pemberitaan terkait SMP Negeri 6 Tapung, Kabupaten Kampar mengutip iuran sebagaimana hal ditetapkan, untuk pelaksanaan perpisahan yang dilaksanakan Rabu (29/5/2024) lalu, menjadi keluhan orangtua atau wali murid di sekolah tersebut.

Terkait pemberitaan itu, diminta tanggapan pihak Kepala Perwakilan Ombudsman Riau
Bambang Pratama mengatakan, jikalau itu ada orangtua atau wali murid ini keberatan akan hal demikian, maka segera membuat laporan atau melapor ke Ombudsman Riau ini dan akan ditindaklanjuti.

“Kalau ada orangtua atau wali murid yang merasa dirugikan dengan hal ini. Tentunya segera melaporkan ke pihak Ombudsman Riau, nanti akan kita lakukan klarifikasi dan pemeriksaanya terhadap sekolah tersebut. Sehingga bisa didapatkan solusinya. Yang jelas kita saat ini belum mendapat laporan hal demikian,” kata Bambang.

Sebagaimana, dilansir dalam pemberitaan sebelumnya. SMP Negeri 6 Tapung merupa sekolah memiliki akreditasi A, beralamat di Jalan Pelajar Desa Petapahan, Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar ini dipimpin Kepala Sekolah Kursani, ini sudah dikeluh orangtua atau wali murid.

Hal itu dikarenakan pihak sekolah tersebut diduga mengutip iuran untuk pelaksanaan perpisahan yang dilaksanakan pada Rabu (29/5/24) lalu. Pasalnya, iuran yang harus dibayar orangtua atau wali murid kelas IX untuk agenda perpisahan itu cukup besar. Yakni bayar Rp 600.000 per siswa.

Tak hanya siswa yang akan melaksanakan perpisahan dibebankan iuran, siswa kelas VII dan VIII juga dikenakan biaya Rp 50.000 per siswa untuk membantu pelaksanaanya kegiatan tersebut. “Iuran sebesar itu, tentu rasanya sangat besar, apalagi acaranya ini dilaksana di sekolah, bukan di hotel. Tidak menyewa gedung,” ujar orangtua meminta tak dipublis namanya.

Terkait hal itu, saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (28/5/2024) lalu, Kepala SMP Negeri 6 Tapung, Kursani, S. Pd mengaku bahwa ketetapan iuran sebesar Rp600.000 per siswa tersebut adalah merupakan hasil kesepakatanya bersama dengan orangtua atau wali murid dengan komite.

Bahkan ia menyebutkan, biaya perpisahan demikian bukan sepenuhnya untuk diguna kegiatan perpisahan. Tetapi juga sebagian biaya perpisahan itu akan digunakan untuk pelaksanaan ujian. “Dana itu yang sebesar Rp600.000 tersebut, tidak sepenuhnya itu untuk perpisahan. Hal itu juga ada dipakai untuk biaya ujian siswa,” katanya. (Rul)

ombudsmanSMPTapung
Comments (0)
Add Comment