DERAKPOST.COM – Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau, mendaftarkan Prapid Jilid IV atas dugaan SPPD Fiktif masal DPRD Rohil, tanggal 17 Mei 2023 di PN Pekanbaru, yakni dengan perkara Nomor: 14/Akta/Pid.Prap/2023/PN Pbr.
“Benar, kami tanggal 17 Mei 2023, telah mendaftarkan soal Prapid Jilid IV di PN Pekanbaru. Kasus dugaanya SPPD Fiktif masal DPRD Rohil. Laporan ini, tentunya merupakan sarana warga negara untuk bisa membantu Aparat Penegak Hukum (APH), dalam meungkap kasus dugaan korupsi tersebut,” sebut Dr Muhammad Nurul Huda SH MH.
Direktur FORMASI Riau ini mengatakan, perkara dugaan SPPD fiktif masal DPRD Rohil sudah berjalan lama, yakni sudah mau lima tahun, tapi hingga kini belum ada perkembangan substantif sejak hal dugaanya rugikan negara sebesar Rp 9 miliar lebih ini dilaporkan kepada APH di Provinsi Riau. Maka sekarang ini dilanjut pada Prapid Jilid IV.
“Prapid Jilid IV dugaan atas SPPD Fiktif DPRD Rohil ini merupakan sarana warga negara untuk membantu APH dalam hal mengungkap kasus dugaan korupsi. Hal perkara dugaan SPPD Fiktif DPRD Rohil ini sudah berjalan lama, sudah mau lima tahun ya, tapi belum ada perkembangan yang substantif. Maka dilanjutkan pada Prapid ini,” katanya
Lebih lanjut Huda mengatakan, Prapid Jilid IV itu diharapkan perkara dugaan korupsi SPPD Fiktif DPRD Rohil ini bisa cepat tuntas dan ada perkembanganya terbaru dari pengusutan. Dia menyebut, didalam Prapid Jilid IV ini, yang menjadi termohon adalah, Kapolda Riau, Kajati Riau dan Pimpinan KPK. Hal itu, Prapid sebelum tak tuntas. **Rul